Suarapantura.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, menegaskan bahwa pembangunan desa membutuhkan keselarasan kebijakan, pendanaan, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah pusat hingga daerah. Menurutnya, desa tidak dapat bekerja sendiri karena setiap program harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Amir dalam kegiatan Pengembangan Enam Inovasi Sosial Berbasis Design Thinking Tahun Anggaran 2026 di Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Universitas Indonesia (UI).
Amir menjelaskan, desa merupakan ujung tombak pemerintahan karena berhadapan langsung dengan warga. Namun keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan pemerintah desa, melainkan juga keselarasan kebijakan, program pendanaan, pendampingan, dan pengawasan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Untuk memperkuat tata kelola desa, Pemkab Tegal menetapkan lima arah strategis. Kelimanya meliputi penyelarasan perencanaan pembangunan, penguatan koordinasi dan pembinaan teknis aparatur desa, integrasi program dan skema pendanaan, pengembangan inovasi berbasis potensi lokal, serta pemantauan dan evaluasi yang berorientasi pada dampak.
Di sisi perencanaan, penyelarasan mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan kabupaten, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Langkah ini diharapkan menerjemahkan program prioritas, termasuk penanganan kemiskinan, menjadi kegiatan pemberdayaan ekonomi keluarga di tingkat desa.
Amir juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari penyerapan anggaran, melainkan dari keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Sejumlah praktik yang menjadi perhatian di Kabupaten Tegal antara lain perencanaan partisipatif yang melibatkan perempuan, pemuda, dan kelompok rentan, digitalisasi layanan desa, penguatan badan usaha milik desa (BUMDes), transformasi posyandu melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta pemajuan budaya lokal melalui Desa Bangga Budaya.
Program inovasi sosial tersebut mencakup enam klaster, yaitu pertanian dan perkebunan; pariwisata, ekowisata, dan smart village; ekonomi, industri, infrastruktur, pertambangan, dan perdagangan; pendidikan dan digitalisasi; mitigasi bencana, kesehatan, dan sanitasi sosial; serta perikanan dan peternakan.
Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa, Arief Syamsidar, yang hadir mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, mengingatkan bahwa tantangan desa semakin kompleks. Karena itu, pengembangan program perlu berangkat dari persoalan nyata masyarakat, bukan sekadar mengikuti pola kerja rutin.
"Inovasi yang baik bukanlah inovasi yang paling rumit, melainkan yang paling mampu menjawab kebutuhan warga secara efektif dan berkelanjutan," kata Arief.
Kemendagri juga menyampaikan lima arahan bagi pendamping dan aparatur desa, yakni bertolak dari persoalan nyata dengan data valid dan melibatkan kelompok rentan sejak awal, membangun kolaborasi lintas sektor, memanfaatkan prototipe sebagai sarana belajar, menyusun peta jalan yang realistis, serta mendokumentasikan pembelajaran agar dapat direplikasi. Arief turut mendorong pengaktifan kembali Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Desa (Rakortek Bangdes) agar program perangkat daerah yang menyasar desa selaras dengan perencanaan desa.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, anggota Komisi II DPR RI, tim akademisi Universitas Indonesia, pejabat terkait, serta kepala desa dan perangkat desa terpilih se-Kabupaten Tegal. Sumber: Koran Tegal, MercuSwaraNews.