Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Tegal memperkuat upaya pencegahan stunting dari hulu, yakni dengan mengutamakan pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin) sebelum proses administrasi pernikahan dilanjutkan. Dorongan itu disampaikan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid saat memimpin Rapat Evaluasi dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Slawi, Kamis (29/10/2026).
Ahmad Kholid yang juga Ketua Tim Percepatan dan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tegal mengusulkan agar syarat kesehatan menjadi prioritas. Artinya, bila berkas administrasi sudah lengkap tetapi kondisi kesehatan catin dinilai belum memenuhi syarat, proses pernikahan dapat ditunda terlebih dahulu. Menurut dia, langkah tersebut perlu disosialisasikan secara luas agar pasangan yang menikah nantinya dapat melahirkan anak yang sehat dengan tumbuh kembang yang optimal.
Ia menegaskan stunting bukan persoalan yang bisa ditangani satu instansi saja. Penanganannya membutuhkan kerja sama yang erat dan komunikasi yang solid antarperangkat daerah, karena persoalan gizi dan kesehatan anak berkaitan dengan banyak sektor, mulai dari kesehatan, keluarga berencana, hingga pemerintah desa.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Edy Sucipto memaparkan prevalensi stunting di Kabupaten Tegal saat ini sebesar 15,9 persen. Angka itu berada di bawah rata-rata Provinsi Jawa Tengah sebesar 17,1 persen dan target nasional 19,8 persen. Sejumlah capaian intervensi dilaporkan melampaui target, antara lain skrining anemia remaja putri sebesar 97,99 persen dan konsumsi tablet tambah darah sebesar 99,75 persen.
Edy menambahkan, pengawasan terhadap kepatuhan konsumsi tablet tambah darah bagi ibu hamil serta ketepatan kunjungan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) terus ditingkatkan. Upaya itu dijalankan bersama kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan posyandu di desa-desa.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy menjelaskan bahwa kinerja penurunan stunting daerah dinilai melalui konvergensi, yaitu keterpaduan program lintas sektor. Penilaian itu terdiri atas kualitas pelaksanaan aksi konvergensi sebesar 30 persen, capaian cakupan layanan 50 persen, dan kinerja konvergensi tingkat desa 20 persen. Ia menekankan pentingnya penguatan kapasitas perangkat desa, pemanfaatan dana desa yang efektif, serta keterpaduan data lintas sektor agar penanganan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ahmad Kholid juga meminta Bapperida menjadwalkan rapat evaluasi secara rutin setiap dua hingga tiga bulan. Dengan evaluasi berkala, pemerintah daerah dapat memetakan kecamatan dan desa dengan kasus stunting tertinggi sehingga penanganannya bisa lebih terarah. Menutup rapat, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah memandang penanganan stunting bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bentuk kepedulian sosial, dengan harapan Kabupaten Tegal dapat terbebas dari stunting secara berkelanjutan.
Rapat evaluasi tersebut dihadiri perwakilan sejumlah perangkat daerah, antara lain Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dispermasdes, dan DP3AP2KB, serta Kementerian Agama Kabupaten Tegal dan mitra pembangunan Tanoto Foundation. Masing-masing instansi memaparkan capaian, kendala, dan bahan evaluasi programnya.
Sumber: Radar Tegal dan Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal.