Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Tegal memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menerapkan manajemen risiko berbasis Model Tiga Lini. Penguatan tersebut diwujudkan melalui Executive Briefing Penguatan Komitmen Pimpinan yang digelar di Ruang Rapat Bupati Tegal, Slawi, pada Rabu (21/10/2026), dan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh bupati beserta seluruh pimpinan perangkat daerah.
Kegiatan itu dihadiri Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah Ayi Riyanto. Turut hadir sekretaris daerah, pejabat eselon II, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Tegal. Inspektur Kabupaten Tegal Nur Hafid Junaedi melaporkan, kegiatan tersebut diikuti 66 peserta dari unsur pimpinan Pemkab Tegal.
Dalam sambutannya, Bupati Ischak menilai penerapan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang terintegrasi merupakan langkah penting agar program pembangunan daerah berjalan optimal dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia berharap, dengan bimbingan dan pendampingan dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah, pengawasan internal serta pengelolaan risiko di Kabupaten Tegal berjalan semakin baik, efisien, dan berorientasi pada hasil bagi kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan BPKP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Efektivitas Penyelenggaraan SPIP. Aturan tersebut menuntut komitmen dan pemahaman yang memadai dari seluruh pimpinan perangkat daerah terhadap peran dan tanggung jawab mereka dalam tata kelola maupun manajemen risiko. Momentum tersebut juga dimanfaatkan Pemkab Tegal untuk menyelaraskan kembali Indikator Kinerja Utama daerah terkait maturitas SPIP terintegrasi dan memperkuat Indeks Manajemen Risiko. Dalam skema itu, sekretaris daerah bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan SPIP terintegrasi, sedangkan perangkat daerah berperan sebagai komite pengelolaan risiko.
Sementara itu, Ayi Riyanto menekankan pentingnya kepemimpinan risiko atau risk leadership dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik tidak dapat berjalan optimal tanpa manajemen risiko yang matang di setiap tahap program kerja. Ia mengingatkan, manajemen risiko harus dipandang sebagai proses utuh untuk mengantisipasi ketidakpastian dalam mencapai tujuan pembangunan, bukan sekadar daftar kesalahan.
Pembagian peran dalam Model Tiga Lini menjadi penekanan utama. Lini pertama berada di OPD yang bertugas menyusun daftar risiko, lini kedua melakukan pengujian dan evaluasi, sedangkan lini ketiga dijalankan Inspektorat melalui pengawasan independen. Melalui pengendalian internal yang disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi, potensi kecurangan dapat ditekan sehingga alokasi anggaran daerah menjadi tepat sasaran.
Dalam paparannya, Ayi juga menyampaikan sejumlah catatan evaluasi daerah yang memerlukan penanganan lintas sektor. Catatan itu meliputi perbaikan indikator reformasi birokrasi, penanganan stunting dan gizi buruk, perbaikan sarana pendidikan dan infrastruktur jalan, peningkatan akses air bersih, serta percepatan penyerapan belanja modal untuk menggerakkan perekonomian daerah.
Nur Hafid menyebut kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman jajaran pimpinan daerah dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan SPIP dan kualitas pengelolaan risiko sesuai aturan terbaru. Rangkaian acara diakhiri penandatanganan Dokumen Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Risiko Berbasis Model Tiga Lini, yang menjadi simbol kepemimpinan kolektif untuk mewujudkan tata kelola Pemkab Tegal yang akuntabel dan berorientasi melayani masyarakat.
Sumber: Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal dan MercuSwaraNews.