Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Dinbudpar Brebes Pastikan SDN Brebes 01 Bukan Cagar Budaya, Relokasi untuk Perluasan RSUD Bisa Jalan

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: SuaraPantura

Suarapantura.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes memastikan kompleks SD Negeri Brebes 01 tidak berstatus cagar budaya. Kepastian itu sekaligus menegaskan bahwa rencana relokasi sekolah tersebut untuk perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes tidak terkendala ketentuan pelestarian cagar budaya.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinbudpar Brebes Fajar Adi Widiarso melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Masdori, di ruang kerjanya, Senin, 2 November 2026. Masdori menegaskan posisi SDN Brebes 01 dalam pendataan yang dilakukan pemerintah daerah.

"SDN Brebes 01 itu bukan cagar budaya. Bahkan masuk dalam daftar objek diduga cagar budaya (ODCB) pun tidak," ujar Masdori.

Wanara Seba 2026 Dibuka di Museum Semedo, Ajak Generasi Muda Kenal Warisan Tegal
Baca Juga · Seputar Bregas
Wanara Seba 2026 Dibuka di Museum Semedo, Ajak Generasi Muda Kenal Warisan Tegal

Menurut Masdori, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Brebes belum menetapkan satu pun bangunan atau kawasan secara resmi sebagai cagar budaya. Pemerintah daerah baru melakukan pendataan terhadap objek-objek yang dinilai memiliki nilai sejarah dan berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya.

Pendataan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Sejauh ini, Pemkab Brebes mendata 87 objek potensial yang tersebar di 16 kecamatan, antara lain Kecamatan Brebes dengan 17 objek, Jatibarang sembilan objek, Bumiayu tujuh objek, Paguyangan tujuh objek, dan Ketanggungan tujuh objek.

Mahasiswa Manajemen TMU Kelola HIMMAFES MART, Belajar Bisnis Lewat Praktik Nyata di Kalibakung
Baca Juga · Seputar Bregas
Mahasiswa Manajemen TMU Kelola HIMMAFES MART, Belajar Bisnis Lewat Praktik Nyata di Kalibakung

Dari puluhan objek tersebut, hanya dua sekolah dasar yang masuk daftar ODCB, yakni SDN Brebes 3 dan SDN Jatibarang Kidul 1. Kedua sekolah itu diduga memiliki nilai sejarah karena bangunannya telah berusia lebih dari 50 tahun. Masdori menjelaskan, pencatatan sebagai ODCB tidak otomatis menjadikan suatu bangunan berstatus cagar budaya.

Penentuan status ODCB membutuhkan verifikasi kuat melalui bukti fisik, saksi, serta literatur lisan maupun tertulis. Objek-objek yang terdata itu pun masih dalam tahap proses dan belum melalui kajian mendalam oleh tim ahli cagar budaya.

Kodim 0712/Tegal Gelar Upacara Bendera, Danrem Ingatkan Disiplin Medsos dan Siaga Bencana
Baca Juga · Seputar Bregas
Kodim 0712/Tegal Gelar Upacara Bendera, Danrem Ingatkan Disiplin Medsos dan Siaga Bencana

Di sisi lain, pemindahan SDN Brebes 01 dinilai mendesak untuk memenuhi kebutuhan lahan pengembangan RSUD Brebes. Rumah sakit tersebut membutuhkan tambahan lahan sedikitnya 6.000 meter persegi agar dapat mengikuti program pembangunan dan revitalisasi 441 rumah sakit yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

Tambahan lahan itu direncanakan berasal dari kawasan di sebelah timur RSUD Brebes, yang saat ini ditempati SDN Brebes 01 dan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora). Sebagai solusi agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan, Pemkab Brebes menyiapkan kompleks Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Jalan RA Kartini Nomor 3 sebagai lokasi baru bagi sekitar 380 siswa SDN Brebes 01.

Dengan kepastian status dari Dinbudpar tersebut, rencana relokasi dan perluasan RSUD Brebes diharapkan dapat berjalan tanpa hambatan dari sisi regulasi cagar budaya, sembari tetap menjamin keberlanjutan pendidikan para siswa.

Sumber: Ketik.com dan Berita Fakta.

Tags:
#brebes#rsud brebes#sdn brebes 01#cagar budaya#dinbudpar#relokasi sekolah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…