Suarapantura.com - Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mendorong pemeriksaan kesehatan calon pengantin (catin) diperketat sebagai langkah menekan stunting sejak hulu. Usulan itu ia sampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi dan Strategi Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Slawi, Kamis (29/10/2026).
Kholid yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Tegal menegaskan stunting tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Menurutnya, penanganan masalah gizi kronis tersebut membutuhkan kolaborasi yang erat dan komunikasi yang solid antarlembaga.
Terobosan yang ia usulkan adalah mengutamakan syarat kesehatan sebelum tahap administrasi pernikahan. Jika seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap tetapi kondisi kesehatan catin dinilai belum memenuhi syarat, prosesnya dapat ditunda terlebih dahulu. "Langkah ini penting disosialisasikan agar pasangan yang menikah kelak melahirkan anak-anak yang sehat dan tumbuh kembangnya optimal," ujar Kholid.
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Edy Sucipto memaparkan prevalensi stunting di Kabupaten Tegal saat ini sebesar 15,9 persen. Angka itu lebih baik dibandingkan rata-rata Jawa Tengah sebesar 17,1 persen dan target nasional 19,8 persen. Angka tersebut merujuk pada Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024 dan menurun dari 28 persen pada 2021. Pemerintah Kabupaten Tegal menargetkan prevalensi turun menjadi 15 persen pada 2029 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Sejumlah intervensi bahkan melampaui target. Skrining anemia remaja putri mencapai 97,99 persen, sedangkan konsumsi tablet tambah darah mencapai 99,75 persen. Edy menyebut pengawasan terhadap kepatuhan konsumsi tablet tambah darah bagi ibu hamil dan ketepatan kunjungan pemeriksaan kehamilan (antenatal care/ANC) terus ditingkatkan bersama kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan posyandu desa.
Penilaian kinerja daerah dalam menangani stunting dilakukan melalui konvergensi, yakni keterpaduan program lintas sektor. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tegal Muhammad Faried Wajdy menjelaskan penilaian bertumpu pada tiga komponen, yaitu kualitas pelaksanaan aksi konvergensi dengan bobot 30 persen, capaian cakupan layanan 50 persen, dan kinerja konvergensi tingkat desa 20 persen. Ia menekankan penguatan kapasitas aparatur desa, pemanfaatan dana desa yang efektif, dan integrasi data lintas sektor agar penanganan tidak berjalan terkotak-kotak.
Agar penanganan berjalan terukur dan sistematis, Kholid meminta Bapperida mengagendakan rapat evaluasi rutin setiap dua atau tiga bulan. Rapat berkala itu diharapkan membantu pemerintah mengidentifikasi kecamatan hingga desa dengan kasus stunting tertinggi untuk dicarikan solusi yang lebih terfokus. Ia juga berpesan agar aparatur memandang penanganan stunting bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan ladang ibadah dan wujud kepedulian sosial, serta optimistis kerja yang terstruktur dan sinergis dapat membebaskan Kabupaten Tegal dari stunting secara berkelanjutan.
Rapat tersebut dihadiri Bapperida, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan Kementerian Agama Kabupaten Tegal, serta mitra pembangunan Tanoto Foundation.
Sumber: MercuSwaraNews, TargetNews.ID.