Suarapantura.com - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membahas draf perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan di kantor Kejari Kabupaten Tegal.
Pertemuan itu membahas draf perjanjian kerja sama tentang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan PBB-P2. Kerja sama ini disiapkan sebagai landasan bagi kedua lembaga untuk saling mendukung dalam pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Tegal, R. M. Hary Nugraha Widodo, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal membangun sinergi antara Bapenda dan Kejari. Menurut dia, sinergi ini penting agar pengelolaan PBB-P2 memiliki dasar hukum yang kuat dan berjalan sesuai ketentuan.
Dari pihak Kejaksaan, hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rizki Febriani, bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Rizki menyatakan JPN siap memberikan pendampingan berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang dibutuhkan Bapenda.
Rizki juga menegaskan bahwa peran JPN tidak hanya pada penegakan hukum. JPN, kata dia, juga berperan mencegah timbulnya persoalan hukum dalam pengelolaan PBB-P2, sehingga potensi sengketa maupun kesalahan tata kelola dapat ditekan sejak awal.
Selain itu, pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Bapenda Kusmiharto, Sub Koordinator PBB-P2 Kusmiati, serta staf dari Sub Bagian Data dan Informasi serta bidang perencanaan dan pemungutan PBB-P2. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa pembahasan kerja sama menyentuh aspek teknis pemungutan hingga pengelolaan data pajak.
PBB-P2 merupakan pajak daerah atas bumi dan bangunan di wilayah perdesaan dan perkotaan. Pajak ini menjadi salah satu penyumbang penting pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tegal.
Melalui sinergi tersebut, Bapenda berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan daerah dari PBB-P2 semakin optimal. Draf perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dan Kejari Kabupaten Tegal diharapkan dapat segera diwujudkan.
Sumber: Radartegal