Suarapantura.com - Kebakaran menghanguskan toko mebel dan kayu UD Barokah di Desa Pamijen, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut, namun sebagian bangunan toko beserta isinya ludes terbakar.
Toko yang terbakar itu berada di Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Krajan, Desa Pamijen. Api pertama kali diketahui penjaga toko, Moh. Saripin (47), yang saat itu sedang beristirahat di dalam bangunan. Ia terbangun untuk buang air kecil dan mendapati kobaran api sudah membesar di bagian depan toko.
Menyadari bahaya, Saripin segera menyelamatkan diri melalui pintu belakang dan memberitahukan kejadian itu kepada warga sekitar. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada perangkat desa yang menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Polsek Bumiayu.
Petugas Damkar Pos Bumiayu bersama personel Polsek Bumiayu kemudian melakukan pemadaman dan pendinginan di lokasi. Api berhasil dipadamkan pada pagi hari setelah petugas berjibaku selama beberapa jam. Area toko seluas kurang lebih 9 x 15 meter persegi dilaporkan hangus terbakar.
Penyebab kebakaran diduga berasal dari api pembakaran serbuk gergaji kayu yang berada di luar bangunan. Api diduga merambat ke dalam toko dan membakar perabotan kayu serta sejumlah barang lainnya. Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Taksiran kerugian materiil dari peristiwa ini berbeda antara satu sumber dengan sumber lainnya. Satu sumber menyebut kerugian mencapai Rp100 juta, sementara sumber lain memperkirakannya sekitar Rp50 juta. Perbedaan itu menunjukkan nilai kerugian masih berupa taksiran awal dan belum ditetapkan secara resmi.
Personel Polsek Bumiayu telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, mencatat keterangan para saksi, dan membantu proses pemadaman bersama petugas Damkar. Laporan kejadian tersebut juga telah diteruskan kepada pimpinan sebagai bagian dari penanganan peristiwa.
Damkar Brebes mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha mebel dan pengolahan kayu, agar tidak meninggalkan api pembakaran tanpa pengawasan. Pelaku usaha diminta memastikan bara api benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi, menyediakan alat pemadam api ringan, serta menjaga instalasi listrik tetap dalam kondisi baik. Bahan-bahan seperti serbuk gergaji dan potongan kayu mudah terbakar, sehingga bara kecil sekalipun berpotensi menyulut api apabila menyentuh bahan kering di sekitarnya.
Sumber: MercuSwaraNews, Harian Bumiayu.