Suarapantura.com - Kabupaten Tegal tengah bersiap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di 117 desa. Tahapan pemilihan sudah berjalan, dan salah satu agenda terdekatnya adalah pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan berlangsung pada 12-20 November 2026.
Jadwal pendaftaran tersebut mengacu pada Keputusan Bupati Tegal Nomor 100.3.2/713 Tahun 2026. Selama sembilan hari kalender itu, warga yang berminat mencalonkan diri diminta menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti mekanisme pendaftaran melalui panitia pemilihan di desa masing-masing.
Di tengah persiapan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyampaikan peringatan dini. Pilkades serentak yang digelar menjelang tahapan Pemilihan Umum Nasional 2029 dinilai berpotensi memicu polarisasi sosial hingga praktik politik uang apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, mengingatkan sejumlah kerentanan yang kerap muncul dalam kontestasi di tingkat desa. Di antaranya mobilisasi pemilih berbasis tekanan sosial, penyebaran disinformasi melalui media sosial lokal, intimidasi halus yang memengaruhi kebebasan memilih, hingga sengketa hasil akibat minimnya pemahaman regulasi atau ketidaknetralan panitia.
Berkaca pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat 1 pelanggaran kode etik, 27.979 pelanggaran administrasi oleh peserta pemilu, dan 2 pelanggaran pidana. Pada Pilkada 2024, tercatat 3 laporan dengan rincian 2 laporan tidak diregister serta 1 dugaan pelanggaran undang-undang lainnya. Data tersebut, menurut KPU, menjadi pengingat bahwa kecenderungan pelanggaran dalam perebutan suara masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Untuk meredam risiko itu, KPU mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal bergerak lebih preventif dan kolaboratif, bukan sekadar administratif. Langkah yang disarankan meliputi peneguhan komitmen bersama antarbakal calon untuk menjaga kondusivitas, penguatan regulasi teknis dengan klausul tegas soal larangan politik uang, konflik kepentingan, dan sanksi yang aplikatif, serta pemetaan desa rawan sebagai sistem peringatan dini.
Kapasitas dan netralitas panitia Pilkades juga ditekankan. Panitia dan perangkat desa diminta tidak menjadi alat bagi salah satu kandidat, termasuk calon petahana, agar proses pemilihan tetap adil dan dapat dipercaya. KPU sendiri menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung atas Pilkades, namun memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga ekosistem demokrasi tetap sehat.
Menurut KPU, desa adalah fondasi demokrasi. Jika praktik politik uang, konflik sosial, dan polarisasi dibiarkan di Pilkades, pola tersebut dikhawatirkan terbawa ke pemilu berikutnya. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengikuti tahapan sesuai jadwal dan ketentuan, serta menjaga proses demokrasi di tingkat desa berjalan tertib, transparan, dan damai. Pilkades bukan sekadar pergantian kepemimpinan, melainkan momentum bagi masyarakat menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik di desanya.
Sumber: KPU Kabupaten Tegal, Kabar Irwan.