Suarapantura.com - Salinan penetapan perwalian anak resmi diserahkan dalam sebuah kegiatan di Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A, Rabu, 4 November 2026. Penyerahan ini menjadi penanda dikabulkannya permohonan perwalian yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Brebes.
Permohonan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Brebes. Setelah melalui proses persidangan dan pertimbangan majelis hakim, seluruh permohonan perwalian itu dinyatakan dikabulkan.
Penyerahan salinan penetapan berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Brebes. Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, hadir langsung didampingi jajaran Jaksa Pengacara Negara. Rombongan kejaksaan disambut Ketua Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A, Rusdiana, bersama jajaran pejabat struktural dan hakim di lingkungan pengadilan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes menjelaskan bahwa pengajuan penetapan perwalian anak merupakan bagian dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah hukum ini ditempuh untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak keperdataan masyarakat, terutama demi kepentingan terbaik bagi anak.
Perwalian anak memiliki arti penting karena menyangkut siapa yang secara sah dapat bertindak untuk dan atas nama anak dalam urusan keperdataan. Tanpa penetapan yang jelas, berbagai urusan hukum anak berpotensi terhambat. Karena itu, penetapan dari pengadilan menjadi dasar yang kuat bagi wali dalam menjalankan tanggung jawabnya sesuai ketentuan hukum.
Bagi keluarga yang mengurus anak tanpa orang tua kandung, penetapan perwalian memberi kejelasan mengenai pihak yang berwenang mengurus kepentingan anak. Kejelasan itu penting agar hak anak atas pengasuhan, pendidikan, dan pengurusan harta tetap terjaga secara hukum.
Melalui jalur perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dapat mendampingi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum, termasuk dalam perkara yang menyangkut anak. Pendampingan semacam ini diharapkan membuat warga tidak berjalan sendiri ketika berhadapan dengan proses hukum yang berkaitan dengan hak anak.
Kegiatan penyerahan berlangsung tertib dalam suasana kekeluargaan. Kedua lembaga berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Brebes dan Pengadilan Agama Brebes Kelas 1A terus terjalin, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya anak-anak, dapat terpenuhi dengan lebih baik di masa mendatang.
Sumber: Portal Pantura dan Harian Daerah.