Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Empat Spesialis Pencuri Kabel BTS di Wisata Guci Diringkus Polres Tegal

M teguh•
Seputar Bregas

Foto: Disway Jateng

Suarapantura.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal meringkus empat orang yang diduga spesialis pencuri kabel fiber optik dari tower base transceiver station (BTS) di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus ini disampaikan kepolisian dalam konferensi pers di Gedung Tantya Sudhirajati, Rabu (4/11/2026).

Kapolres Tegal AKBP Febriyani Aer menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Lokasinya berada di Jalan Objek Wisata Guci, Dukuh Tenggalar, Desa Tuwel, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Sasaran komplotan itu adalah kabel milik PT XLSMART yang terpasang pada tower BTS, yakni kabel optik remote radio unit (RRU) dan kabel RET AISG. Berdasarkan keterangan polisi, para terduga pelaku memanfaatkan aplikasi peta digital untuk menemukan lokasi tower, lalu menunggu waktu yang dinilai aman untuk beraksi.

Kemenag dan TP PKK Kabupaten Tegal Teken MoU, Perkuat Pusaka Sakinah
Baca Juga · Seputar Bregas
Kemenag dan TP PKK Kabupaten Tegal Teken MoU, Perkuat Pusaka Sakinah

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Tegal menangkap para terduga pelaku di samping sebuah lapangan di Desa Rembul, Kecamatan Bojong. Keempatnya diduga berasal dari Kabupaten Indramayu. Dua orang kini diproses oleh Polres Tegal, sedangkan dua lainnya diproses oleh Polres Pemalang.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan sebagai sarana, sebuah kunci pas nomor 12, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Liga 1 Brebes Bupati Cup 2026 Bergulir 7 November, 20 Tim Berebut Bertahan di Kasta Tertinggi
Baca Juga · Seputar Bregas
Liga 1 Brebes Bupati Cup 2026 Bergulir 7 November, 20 Tim Berebut Bertahan di Kasta Tertinggi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menegaskan penyidikan terhadap para tersangka masih terus berjalan.

Kapolres Febriyani Aer menyatakan jajarannya akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha. Ia juga mengajak warga untuk aktif melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tower BTS, sebab pencurian perangkat telekomunikasi dapat mengganggu layanan komunikasi bagi masyarakat.

Wali Kota Tegal Hadiri Larwasda Jateng 2026, Perkuat Sinergi Cegah Korupsi
Baca Juga · Seputar Bregas
Wali Kota Tegal Hadiri Larwasda Jateng 2026, Perkuat Sinergi Cegah Korupsi

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa infrastruktur telekomunikasi di kawasan wisata membutuhkan pengawasan bersama. Gangguan pada perangkat BTS tidak hanya merugikan perusahaan pemilik jaringan, tetapi juga berpotensi menghambat komunikasi warga dan wisatawan yang beraktivitas di sekitar Guci.

Sumber: Disway Jateng, Tribun Jateng.

Tags:
#tegal#guci#bojong#pencurian kabel#bts#polres tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…