Suarapantura.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tegal resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat ketahanan keluarga. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang digelar bersamaan dengan Sosialisasi Pusat Layanan Keluarga Sakinah (Pusaka Sakinah) di Aula Al-Ikhlas, Slawi, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri para penyuluh agama dari seluruh wilayah Kabupaten Tegal serta jajaran pengurus TP PKK dari setiap kecamatan. Kehadiran dua unsur ini dinilai penting karena penyuluh agama dan kader PKK bersentuhan langsung dengan masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal, Ahmad Muhdzir, mengatakan Pusaka Sakinah diharapkan memberi dampak nyata bagi kehidupan keluarga dan masyarakat. Melalui edukasi dan pendampingan keluarga, program ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus menekan angka perceraian di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya Pusaka Sakinah ini, kesejahteraan keluarga diharapkan meningkat dan angka perceraian dapat menurun. Dengan demikian, akan tercipta masyarakat Kabupaten Tegal yang sejahtera, ujar Muhdzir.
Dari sisi TP PKK, Ketua TP PKK Kabupaten Tegal, Nilna Almuna Ischak Maulana Rohman, menyoroti pengaruh media sosial terhadap cara pandang masyarakat dalam membangun rumah tangga. Ia berharap Pusaka Sakinah menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bijak menyikapi persoalan keluarga dan tidak mudah membandingkan kehidupan rumah tangganya dengan standar yang ditampilkan di media sosial.
Nilna juga menyinggung data perceraian di Kabupaten Tegal. Menurutnya, sebagian besar kasus perceraian melibatkan pihak perempuan, dan salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah standar kehidupan rumah tangga yang banyak dipengaruhi media sosial. Melalui Pusaka Sakinah ini, kami berharap masyarakat mendapatkan pemahaman dan pendampingan agar mampu membangun keluarga yang harmonis, saling memahami, dan saling menghargai, tuturnya.
Pusaka Sakinah sendiri merupakan program Kemenag yang digulirkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pelaksanaannya mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 783 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pusat Layanan Keluarga Sakinah. Program ini dilatarbelakangi tingginya angka perceraian di Indonesia dan memposisikan Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya sebagai pelayan administrasi nikah, tetapi juga pusat bimbingan, konsultasi, dan pendampingan keluarga.
Kolaborasi dengan TP PKK dinilai relevan karena organisasi tersebut memiliki jaringan kader sampai tingkat desa dan kelurahan. Dengan melibatkan penyuluh agama dan pengurus PKK kecamatan, pesan pembinaan keluarga diharapkan menjangkau masyarakat lebih luas.
Poin-poin rinci dalam nota kesepahaman, seperti bentuk layanan, jadwal pelaksanaan, dan pembagian peran kedua pihak, tidak diuraikan dalam keterangan resmi yang dirilis Humas Kemenag Kabupaten Tegal. Kemenag maupun TP PKK menyebut kolaborasi ini sebagai langkah memperkuat edukasi keluarga, terutama di tengah derasnya pengaruh media sosial terhadap pola pikir masyarakat.
Sumber: MercuSwaraNews, Humas Kemenag Kabupaten Tegal.