SuaraPantura.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dijadwalkan akan membacakan putusan perkara terkait uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Uji materi tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ini merupakan bagian dari poin yang ada pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Banyak masyarakat yang berharap bahwa putusan tersebut bisa menjadi keputusan yang memberikan ruang anak muda untuk ikut serta memimpin Bangsa.
Salah satunya adalah masyarakat Kota dan Kabupaten Tegal yang terhimpun dalam Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal.
Mereka berharap sosok muda seperti Gibran Rakabuming Raka bisa berkontribusi dalam kepemimpinan Indonesia di Pilpres 2023 sebagai Cawapres.
Ratusan Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal kemudian menggelar doa bersama dan pembacaan puisi Kebangsaan di Desa Kedungkelor Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal.
Koordinator Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal, Hasan Basri menyebut masyarakat sangat menaruh harapan besar akan munculnya anak muda dalam laga pemilihan presiden dan wakil presiden di 2024.
"Masyarakat berharap ada kepemimpinan anak muda seperti Mas Gibran pada pilpres 2024, harapan kami juga agar Mas Gibran bisa jadi Cawapres," ungkapnya.
Hasan Basri menyebutkan, saat ini setidaknya ada 12 perkara uji materi terkait aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Beberapa gugatan menghendaki batas usia 40 tahun diturunkan menjadi 30. Bahkan ada yang menghendaki menjadi 21 tahun.
"Kami berdoa gugatan tentang batas usia ini bisa menjadi pintu masuk hadirnya anak-anak muda di kepemimpinan masa depan, Bismillah Mas Gibran Cawapres 2024," tambahnya di sela kegiatan Doa bersama Relawan Bolone Mas Gibran Bahari Tegal, Kamis, 12 Oktober 2023.
Dalam rangkaian acara doa bersama pada malam hari itu juga diselingi oleh pembacaan puisi Kebangsaan oleh dua tokoh seniman muda dari Tegal, Nur Sidik dan Iwang Nirwana.
" Untuk menambah spirit Kebangsaan," ungkap Hasan.
Sebagai informasi, Sidang pembacaan putusan perkara tentang batas usia capres-cawapres dijadwalkan digelar MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
Setelahnya, Tiga hari setelahnya, dijadwalkan KPU akan membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.***