Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Tokoh Agama Dari Majelis Al Modariyah Tegal Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Tokoh agama Islam dari Majelis Al Modariyah Kota Tegal, Ustad Agus Santoso menghimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kaitannya dengan putusan MK atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"MK itu isinya hakim konstitusi yang kompeten, tentu keputusannya sudah matang dan berkeadilan, masyarakat musti menghormati dan patuh secara konstitusional," ungkapnya kepada redaksi pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Atas munculnya pro kontra di masyarakat, Ia menganggapnya wajar karena itu bagian dari demokrasi.

Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah
Baca Juga · Seputar Bregas
Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah

"Wajar namanya juga dinamika, apalagi menjelang pemilu, semuanya jadi serba sensitif. Namun bagaimanapun putusan MK sudah menjadi produk hukum yang harus dijalankan," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjebak pada perdebatan yang betpotensi menjadi perpecahan.

Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi
Baca Juga · Seputar Bregas
Bupati Tegal Ajak Ulama Perangi Stigma TBC dan HIV/AIDS di Slawi

"Hindari perdebatan yang tidak perlu, kita tetap bersatu dan tinduk pada hukum toh keputusan MK itu juga telah membuka kesempatan bagi kaum muda berpengalaman untuk ikut menentukan arah Bangsa, itu bagus," jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya MK mengabulkan permohonan gugatan seorang mahasiswa dari Unsa sebagian dengan amar putusan sebagai berikut :

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Mengadili
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
***

Tags:
#majelis#tokoh agama#tegal#al modariyah
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…