Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

2024 UMK Pemalang Dipastikan Ada Kenaikan, Berapa Besarannya?

Tim Suara Pantura 06•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pemalang segera mempersiapkan angka dan data pendukung dalam rangka menyusun Upah Minimal Kota/Regional (UMK/UMR) 2024, Kamis. 19 Oktober 2023

Rencananya Disnaker akan mengumumkan pada 30 November 2023 nanti. Dalam penyusunan pihaknya bersama Dewan Pengupahan terdiri dari Kepala Disnaker, akademisi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), OPD, dan serikat pekerja.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Jaminan Sosial (Hubinsyakel dan Jamsos) Titik Widiastuti menuturkan bahwa pihaknya dalam waktu dekat tengah mempersiapkan data dan angka untuk bahan pertimbangan penyusunan UMK/UMR 2024 mendatang.

Penyusunan ini dilaksanakan sejak dari 17 Oktober hingga 21 November mendatang, hasilnya akan menjadi dasar penyusunan UMK/UMR 2024 yang direncanakan akan diumumkan pada 30 November 2023 ini.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Prosesnya mulai Selasa (17 Oktober) ini baru akan dilaksanakan untuk persiapan data dan angka penunjang penyusunan UMK/UMR 2024 mendatang. Dengan mengundang seluruh stakeholder terkait yang ada dalam dewan pengupahan," ujarnya.

Dirinya menjelaskan dalam perumusan penetapan UMK/UMR 2024 mendatang pemerintah pusat belum menentukan aturan hukum yang akan menjadi pedoman perhitungan.

Menilik pada tahun 2022 lalu, pemerintah pusat menetapkan Peraturan Kemenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2023 untuk penyusunannya, namun di tahun ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dan konfirmasi dari pemerintah pusat, yang saat ini kementerian masih melakukan revisi aturan penentapan UM.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Lebih lanjut, Titik menyebutkan bahwa kemungkinan besar di 2024 mendatang tetap akan ada kenaikan UMK/UMR, namun tidak sebesar di tahun ini.

Walaupun begitu, hal tersebut nantinya pasti akan berpengaruh para kesejahteraan pekerja serta masyarakat di Kabupaten Pemalang.

"Pekerja Pemalang tahun ini sudah diberikan kenaikan UMK 7,26% kenaikan dibanding total UMK tahun sebelumnya, tahun depan mungkin lebih kecil angkanya tapi pasti ada kenaikan", tuturnya.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Titik menambahkan bahwa kenaikan nanti dapat diterima oleh perusahaan, sebab kebutuhan dan perekonomian masyarakat juga semakin berkembang, dan inflasi juga berpengaruh didalamnya.

"Jadi mudah-mudahhan angka kenaikan nanti bisa diterima perusahaan dan pekerja, sehingga akan memberi dampak positif pada perekonomian serta kemajuan masyarakat Pemalang," imbuhnya.***
(Abimanyu)

Tags:
#pemalang#umk#2024
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…