SuaraPantura.com - Lahirnya putusan MK terkait persyaratan batas usia Capres Cawapres ditanggapi beragam oleh berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
Kali ini pengusaha muda yang menggeluti usah percetakan di Kabupaten Tegal, Abdul Kadir atau akrab disapa Ading ini menilai putusan MK tersebut sebagai sejarah baru yang bakal memberi arah baru bagi Bangsa Indonesia.
Pasalnya, MK telah memutus batas usia Capres Cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Artinya, meskipun berusia dibawah 40 tahun namun jika sudah berpengalaman sebagai kepala daerah maka pemuda tersebut bisa mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres.
Hal ini menurut Ading, MK telah membuat sejarah baru yang menguntungkan anak-anak muda berpotensi.
" Putusan MK ini sebagai sejarah baru yang sangat menguntungkan buat anak muda," ungkapnya.
Dampak putusan MK ini menurutnya membuat para pemuda yang sudah berpengalaman kini memiliki kesempatan untuk menjadi Presiden maupun Wakil Presiden guna menentukan arah bangsa.
"Kini pemuda memiliki kesempatan yang sama untuk dapat memimpin Indonesia," terangnya.***