SuaraPantura.com - Putusan MK mengenai persyaratan batas minimal usia bagi Capres dan Cawapres yakni 40 tahun atau yang kurang dari 40 tahun namun berpengalaman bisa menjadi Capres dan Cawapres ini diapresiasi oleh berbagai pihak.
Kali ini dokter muda asal Tegal, Ali Subchan pun ikut menyambut baik putusan MK tersebut.
Menurutnya, Putusan MK itu kini membuka peluang bagi anak muda berpengalaman untuk ikut memimpin Indonesia.
"Sangat menyambut baik Putusan MK tersebut, Kini Pemuda memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin Indonesia," ungkapnya pada Minggu, 22 Oktober 2023.
Ali menegaskan, munculnya pokemik atas putusan MK itu karena ada yang beranggapan bahwa putusan MK tersebut menguntungkan salah satu pihak.
Padahal menurutnya itu sangat mebguntungkan bagi kaum muda yang selama ini mewarnai arah bangsa.
"Yang sangat diuntungkan adalah kaum muda, yang dalam catatan sejarah selalu mengukir prestasi gemilang dalam menentukan arah Bangsanya," terangnya.
Kemudian saat dirinya ditanya tentang kesiapannya untuk menjadi Walikota Tegal periode selanjutnya, Ali oun menyatakan siap sebagai bagian dari manifestasi semangat anak muda.
"Siap, jika nanti ada kesempatan pasti Saya siap menjadi bagian kepemimpinan kaum muda di Kota Tegal," tegasnya.***