Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Satresnarkoba Polres Tegal Kota Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Satu Tersangka Diamankan

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Awal tahun, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Psikotropika di wilayah Kota Tegal.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pengedar narkoba AL alias Pilak (26) warga Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Dari tangan tersangka petugas dapat menyita barang bukti berupa 9.475 (sembilan ribu empat ratus tujuh puluh lima) butir obat Psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

UMUS Brebes Wisuda 331 Lulusan, Kukuhkan Enam Lulusan Perdana Magister Manajemen
Baca Juga · Seputar Bregas
UMUS Brebes Wisuda 331 Lulusan, Kukuhkan Enam Lulusan Perdana Magister Manajemen

Selain barang bukti berupa barang haram tersebut, petugas juga menyita satu unit Handphone Merk OPPO A77S warna hitam berikut Sim Card nya. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) milik dari pada tersangka.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andi Susanto menyampaikan, bahwa semua barang bukti tersebut mereka sita dari tangan tersangka.

Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing
Baca Juga · Seputar Bregas
Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing

"Tersangka berikut barang buktinya kami tangkap di TKP, masuk dalam wilayah Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” ungkap Kasat Resnarkoba, Selasa 9 Januari 2024, di Mapolres Tegal Kota.

Kejadian bermula, lanjut Kasat Resnarkoba, pada hari Minggu 7 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, anggotanya melaksanakan tugas Kepolisian dan telah mengamankan seorang pelaku yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 107 (seratus tujuh) butir MERLOPAM, 14 (empat belas) butir RIKLONA, 110 (seratus sepuluh) butir ALPRAZOLAM dan 10 (sepuluh) butir DUMOLID.

Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah
Baca Juga · Seputar Bregas
Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah

Selain itu juga ditemukan 4.196 (empat ribu seratus sembilan puluh enam) butir obat warna kuning tanpa identitas bertuliskan “mf” dan 5.017 (lima ribu tujuh belas) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan AM ORIGINAL ASLI.

"Kemudian setelah kita interogasi, pelaku menyampaikan bahwa sebelumnya telah menjual obat warna kuning tanpa identitas berlogo "mf" kepada seseorang. Untuk itu selanjutnya pelaku kita tangkap dan kita bawa ke Mapolres berikut barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, sambung Kasat Resnarkoba, pelaku kita sangkakan dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997, tentang Psikotropika dan
Jo Pasal 435 Jo 436 UU RI No. 17 tahun 2023, tentang Kesehatan.***

Tags:
#kasus peredaran narkoba#psikotropika#pengedar#satresnarkoba polres tegal kota
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…