SuaraPantura.com - Penindakan terhadap pengguna knalpot brong terus dilakukan oleh jajaran Polres Tegal. Untuk mewujudkan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasat Lantas AKP Wendi Andaru, menyampaikan bahwa menjelang pelaksanaan tahapan kampanye terbuka Satlantas Polres Tegal secara masif melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
"Sebagaimana perintah dari Bapak Kapolda Jateng untuk mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, setiap hari Satlantas Polres Tegal melakukan penindakan berupa tilang kepada pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan yang kami lakukan mendasari pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Kasatlantas.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan. Sedangkan untuk pengendara harus jalani sidang tilang.
"Kami juga menyita sementara kendaraan dan knalpot brong sampai dengan nanti pelanggar melaksanakan sidang. Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tegal untuk tidak menggunakan knalpot brong di kendaraannya. Terlebih lagi pada saat nanti pelaksanaan kampanye terbuka. Mari kita sama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, tanpa adanya kebisingan di jalan imbas penggunaan knalpot brong," pesan Kasatlantas.
Tidak hanya Satlantas yang melakukan penindakan, kegiatan tersebut dibantu dari personel Satsamapta untuk memback up kegiatan hunting system.
Terpisah, Kasatsamapta AKP Surahno menambahkan bahwa Satsamapta siap membantu Satlantas dalam melakukan penindakan penggunaan knalpot brong.
"Kami terjunkan personel Satsamapta untuk back up personel Satlantas yang melakukan penindakan Knalpot Brong. Kami menerapkan buddy sistem, agar kegiatan penindakan dapat berjalan aman dan lancar," terang Kasat Samapta.***