SuaraPantura.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, mencatat hingga awal 2024 ratusan kendaraan dinas masih menunggak pajak.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tegal, Bayu Sukoco ketika ditemui di ruang kerjanya, Jum'at 26 Januari 2024.
"Memang awal Januari 2024 kemarin kita mendapat surat dari Samsat terkait tunggakan pajak kendaraan. Kalau di datanya Samsat dari 800 lebih kendaraan, setelah dikroscek sekitar 500 lebih kendaraan, hampir 600 kendaraan," ungkap Bayu.
Berdasarkan data tersebut, akhirnya pihak BPKAD melakukan rekonsiliasi bersama Samsat. Hasilnya, beberapa kendaraan dinas diketahui datanya tidak valid.
"Misalnya ada kendaraan yang sudah ganti plat nomor otomatis kita seolah belum bayar. Makanya kita bersama Samsat akhirnya berasumsi data belum valid," terangnya.
Rencananya, pada bulan Maret 2024, pihaknya akan menginventarisasi kendaraan dinas serta barang-barang milik Pemerintah Kabupaten Tegal lainnya.
"Dari pihak Samsat juga sebenarnya memberikan kelonggaran terhadap kendaraan lama yang tidak terpakai untuk melakukan pemutihan. Kemudian kita juga akan kroscek sepertinya ada beberapa kendaraan yang kepemilikannya bukan Pemerintah Kabupaten Tegal, mungkin milik Pemerintah Desa," jelas Bayu.
Sementara Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Kabupaten Tegal, M Safii, mengatakan beberapa waktu lalu, bahwa data yang ada di Samsat akan disinkronkan dengan BPKAD Kabupaten Tegal.
"Data baru disinkronkan dengan aset, ke OPD atau ke kecamatan maupun ke desa," tandasnya.***