SuaraPantura.com - KPU Kabupaten Tegal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Minggu 18 Februari 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan TP, pemungutan suara ulang dilakukan atas saran perbaikan dari Pengawas TPS, bahwa ada pemilih dari luar kota yang masih menggunakan KTP luar kota.
"Barang bukti disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Tegal. Setelah kita mengkaji dan memplenokan, maka kita sepakat mengadakan pemungutan suara ulang," jelas Himawan.
Ada 282 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 15 Desa Penarukan yang berhak memilih dalam pemungutan suara ulang. Dengan surat suara yang disediakan sejumlah 288 surat suara.
"Dari jumlah tersebut, ternyata partisipasi masyarakat cukup bagus, terbukti dari tingkat kehadiran pemilih," ucap Himawan.
Sedangkan untuk proses rekapitulasi suara di tingkat PPS dan PPK, kata Himawan, tidak berpengaruh terhadap pemungutan suara ulang ini.
"Karena saat ini memang rekapitulasi tinggkat kecamatan sedang berjalan, namun untuk Desa Penarukan sudah disesuaikan jadwalnya," terangnya.
Himawan juga menyebut, terkait kondisi kesehatan petugas KPPS yang melaksanakan kerja selama pelaksanaan Pemilu 2024, pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk suplemen dan makanan lewat PPS.
"Saya kira teman-teman banyak yang sehat secara keseluruhan, karena kita memprioritaskan KPPS untuk melakukan mitigasi agar selama bertugas dapat menjaga kesehatan," ungkapnya.***