SuaraPantura.com - Satreskrim Polres Tegal mengamankan seorang bernama Rinovaldi (25), warga RT 006 RW 001, Desa Pagedangan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap seorang wanita.
Dalam keterangan di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, menyampaikan bahwa korban merupakan warga Kota Tegal berinisial W (24).
Dijelaskan AKP Suyanto, kronologi kejadian, pada hari Minggu 18 Februari 2024, sekira jam 11.00 WIB, korban sedang mengendarai motor di jalan Desa Dinuk, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal dan diikuti oleh tersangka.
"Saat itu tersangka memperhatikan fisik korban, sehingga korban merasa jengah juga. Disitu menurut keterangan tersangka, bahwa tersangka merasa ada hawa nafsu kemudian langsung memegang dan meremas payudara korban," ungkap AKP Suyanto, didampingi Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan, pada Selasa 5 Maret 2024.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, korban merasa kaget dan sempat mengejar tersangka. Namun tersangka melarikan diri.
"Korban mengejar tersangka dan diteriaki juga oleh warga. Dipersimpangan tersangka jatuh, dan diamankan warga kemudian menyerahkan ke Polres Tegal," tambah Kasat Reskrim.
Untuk proses lebih lanjut, Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan penyelidikan hingga tuntas terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan pemberkasan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian lengan panjang warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru," terang AKP Suyanto.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 sampai 12 tahun dan denda paling banyak 50 juta sampai 300 juta rupiah," tegas Kasat Reskrim.***