Isu Berangkatkan Tenaga Kerja Tanpa Izin, LPK Sakei Kota Tegal: Kami Hanya Berikan Pelatihan Bahasa
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Disinyalir kerap memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Sakei yang beralamat di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal memberikan tanggapan.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum LPK Sakei Kota Tegal, Eko Setio Ari Wibowo dan Dwi Edy Mulyanto dari Kantor Hukum ESAW & Partner menegaskan jika kliennya hanyalah memberikan pelatihan bahasa.
Pihak LPK Sakei Kota Tegal juga telah resmi mengantongi izin operasional sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Disampaikan Eko Setio, LPK Sakei Kota Tegal hanyalah lembaga pelatihan kerja yang memberikan ketrampilan bahasa Korea dan Jepang saja. Dan semua perizinan sudah ada.
"Jadi klien kami sebelum melakukan aktivitas atau operasional, sudah terlebih dahulu mengurus perizinan. Dan itu yang mengeluarkan pemerintah," jelas Eko, pada Sabtu 16 Maret 2024.
Sedangkan, kabar yang beredar selama ini dinilai telah membuat kerugian dan telah menyudutkan LPK Sakei Kota Tegal.
"Kami pun akan melakukan klarifikasi kepada hal-hal yang berkaitan seperti pemberitaan hingga dinas yang terkait yang memberikan pernyataan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko Setio menegaskan bahwa LPK Sakei Kota Tegal tidak menyalurkan tenaga kerja, seperti isu yang beredar.
"Sama sekali tidak. Dan kami tidak menutup-nutupi kok, tau-tau ada berembus suara demikian," ujarnya.
Sementara, pemilik LPK Sakei Kota Tegal, Dwi Indra Romahoni mengaku memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri, namun melalui PJTKI yang berada di Jakarta, bukan LPK miliknya.
"Kita kerjasama dengan PT di jakarta untuk memberangkatkan itu. Jadi bukan kami yang memberangkatkan dan kita hanya memberikan pelatihan bahasa," katanya.
Ditanya soal berapa jumlah keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri, ia menyebut tergantung dari permintaan PJ TKI atau PT yang ada di jakarta itu.
Meski akhirnya mengaku telah bekerja sama dengan PT atau PJTKI di Jakarta, namun baik pemilik LPK Sakei maupun kuasa hukumnya enggan menyebutkan lebih detail kerjasama itu.
Pihaknya memilih untuk merampungkan isu yang beredar diluar dan minta diberi luang waktu untuk memberikan klarifikasi satu persatu.
Ditempat terpisah, Kepala DPMPTSP Kota Tegal Sartono melalui Bagian Perizinan Cahyo mengaku belum lama ini memang telah mengeluarkan NIB dan sertifikat standar kepada LPK Sakei. Namun, keterkaitan izin lainnya dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian belum diketahui secara pasti.
"Seharusnya sudah ada," ucap Cahyo melalui sambungan telepon.
Dia menyebut, berdasarkan izin yang sesuai, disebutkan bahwa LPK Sakei hanyalah memberikan pelatihan dan bukan memberangkatkan tenaga kerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, Joko Syukur mengatakan bahwa berkaitan dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan kewenangan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) pusat.
"Berkaitan dengan LPK Sakei, kami telah melakukan cek ke lapangan bersama tim perizinan dan yang bersangkutan telah memiliki NIB yang telah dikeluarkan dari DPMPTSP Kota Tegal," ujarnya.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa LPK tidak memiliki kewenangan memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia.***