SuaraPantura.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal terus berupaya untuk mendata aset-aset yang selama ini dinilai tidak terurus. Agar kemudian dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama dan menjadi salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, ketika ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa 30 Juli 2024.
Menurutnya, selama ini banyak aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Tegal yang masih terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara maksimal, sehingga perlu adanya kejelasan status dari aset-aset tersebut.
"BPKAD dengan Bappeda Litbang sedang melakukan kajian terkait dengan aset-aset yang mempunyai potensi untuk dimanfaatkan. Harapannya kajian itu bisa berjalan optimal," ungkap Bangun.
Dalam proses inventarisasi dan kajian, Bangun menjelaskan pihaknya mendukung dari segi data. Nantinya masyarakat juga bisa memanfaatkan tapi harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang ditetapkan.
Sejauh ini ada sekitar 40 titik aset berupa lahan yang sudah mulai terindentifikasi. Selanjutnya akan di klasifikasikan supaya bisa dimanfaatkan dan bisa menjadi PAD untuk Kabupaten Tegal.
"Kami tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disitu sudah dijelaskan secara detail," terang Bangun.
Terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Tegal Bayu Sukoco mengatakan telah mendata secara rinci aset-aset yang memang menjadi milik pemerintah daerah.
"Kami sudah melakukan pendataan secara terinci dan kemudian terkait penggunaan aset tersebut nantinya masyarakat maupun lembaga yang akan menyewa ataupun lainnya melalui proses dan tidak boleh melanggar tata ruang wilayah," kata Bayu.
Sementara Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Litbang Kabupaten Tegal Noor Sofiah, menyampaikan pengomptimalan aset-aset daerah juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna lahan.
Pihak Bappeda Litbang juga melibatkan salah satu perguruan tinggi yakni Universitas Diponegoro dalam melakukan kajian dengan target waktu hingga Oktober 2024.
"Memang ada beberapa data tidak ada titik koordinatnya, makanya kita lakukan kajian dan koordinasi dengan OPD pengguna lahan. Dari data yang sudah ada kita mapping kemudian kita klarifikasi kepada OPD melalui FGD. Ada 97 titik lokasi ditambah dari data awal maka totalnya 127 lokasi," papar Noor Sofiah.***