SuaraPantura.com - Satreskrim Polres Tegal akhirnya membekuk pelaku pembunuhan terhadap Nurkholis (45), warga Cergomas, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Hal itu diungkap Kapolres Tegal, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, yang digelar di Gedung Tantya Sudhirajati Mapolres Tegal, Kamis 29 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolres, pelaku yang bernama Fredi Risdiyanto (33) sebelumnya sempat buron selama dua hari, tapi akhirnya pada Selasa 27 Agustus 2024, tim Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku ketika hendak melarikan diri ke Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Setelah melakukan pencarian intensif selama dua hari polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Fredi. Berbekal informasi dari warga, polisi akhirnya membekuk pelaku saat melintas di sekitar Desa Margapadang, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.
"Pelaku semoat berpindah-pindah dari desa satu ke desa lainnya, bahkan sempat singgah di musalla atau masjid untuk bersembunyi. Namun berkat kerja keras tim di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap," kata Kapolres Tegal, didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kasi Humas Ipda Henry Ade Birawan.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB. Korban Nurkholis meninggal setelah mengalami serangan mendadak yang dilakukan oleh pelaku Fredi di depan rumah korban dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolres juga menambahkan, bahwa pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh Fredi sejak beberapa hari sebelumnya.
"Pelaku diketahui sudah beberapa kali mendatangi rumah korban. Bahkan, pelaku memesan pisau yang digunakan untuk menyerang korban secara online dengan harga Rp285 ribu," jelas AKBP Andi M Indra.
Setelah melakukan aksinya, Fredi langsung kabur menggunakan sepeda motornya. Namun, dalam kondisi panik, ia sempat terjatuh. Istri korban yang melihat kejadian tersebut sempat melempar helm ke arah Fredi, namun Fredi tetap berhasil melarikan diri.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Suyanto dalam keterangnnya mengatakan, Fredi sempat meminta uang kepada warga untuk digunakan sebagai biaya kabur ke Kabupaten Batang.
"Pada saat penangkapan, pelaku memang sedang berusaha meminta uang kepada warga yang ditemui, di sekitar wilayah Tarub," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah berhasil diamankan, Fredi langsung dibawa ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksa awal, muncul dugaan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun, menurut AKP Suyanto, hal ini masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian dan ahli kejiwaan
"Kami memang sempat mendapat informasi bahwa pelaku ada gangguan kejiwaan, tapi hal ini masih kami dalami bekerja sama dengan rumah sakit," terangnya.
Lebih lanjut, AKP Suyanto mengatakan, Fredi diketahui belum menikah dan sempat bekerja di tempat pemotongan ayam milik korban. Setelah tidak bekerja lagi, pelaku lebih banyak menghabiskan waktu di kamar dan bermain handphone.
"Pelaku juga dikenal suka mengoleksi senjata tajam. Di rumahnya, kami menemukan empat pisau sejenis yang mirip dengan pisau yang digunakan untuk membunuh korban," tambahnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh, sepeda motor pelaku, helm serta pakaian pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.***