Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Sidang Sengketa AJB Ganda Tanah di Lebaksiu Kidul, Empat Pihak Jadi Tergugat

Ade Windiarto•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Pengadilan Negeri Slawi menggelar sidang gugatan terhadap akta jual beli (AJB) ganda atas tanah seluas 1.800 meter persegi yang berlokasi di Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, pada Selasa 17 September 2024.

Kasus yang bergulir sejak tahun 2021 itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Slawi oleh Danuri (74) warga RT 005 RW 006 Lebaksiu Kidul sebagai pihak penggugat bersama 5 saudara lainnya dan empat pihak sebagai tergugat, yakni Torikhi, PT Adonia Footwear Indonesia, ahli waris Umiyati, serta Camat Lebaksiu.

Dalam sidang perdana, kuasa hukum penggugat Marlundu Lumbanraja, SH mengatakan bahwa tergugat 1 dan 3 tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas.

"Tadi saya minta kepada majelis hakim untuk memanggil satu kali lagi, tapi katanya masih dipertimbangkan," kata Marlundu.

Pihaknya juga menjelaskan penggugat telah memiliki AJB tahun 1999 dan ternyata di tahun 2021 muncul AJB dengan obyek yang sama. Ia juga sudah minta ke pihak PPAT dalam hal ini Camat Lebaksiu yang baru yaitu Endro Nor Susilo, untuk menunjukkan daftar registrasinya.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Jawaban camat mengatakan terdapat buku register tercatat AJB atas nama suami klien kami yakni Bahrudin dikeluarkan tahun 1999. Ini jelas kan," tegas Marlundu.

Kuasa hukum penggugat, Marlundu Lumbanraja, SH
Kuasa hukum penggugat, Marlundu Lumbanraja, SH

Lebih lanjut Marlundu menambahkan, Camat Lebaksiu Endro Nor Susilo telah menyampaikan apabila sudah terbit AJB yang sah menurut hukum, maka tidak boleh ada AJB dengan obyek yang sama.

"Jadi camat sekarang mengkontra camat sebelumnya yang mengeluarkan AJB. Karena camat sekarang mengatakan tidak tahu terkait penerbitan AJB yang baru di tahun 2021. Ini kan bukan soal pribadi, tapi kelembagaan," jelasnya.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Intinya, menurut Marlundu, kliennya secara sah menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak membeli kepada Torikhi dan membayar pajak.

"Nanti dipersidangan kedua kami harap para tergugat datang semua, janganlah bersembunyi. Katanya orang-orang yang beritikad baik, perusahaan besar datanglah menghadap ke pengadilan secara wajar," tandas Marlundu.

Sementara Camat Lebaksiu Endro Nor Susilo menyampaikan, bahwa AJB tahun 2021 merupakan produk camat sebelumnya, sehingga dirinya merasa tidak mengetahui persis permasalahannya.

"Saya kan dilantik bulan Agustus 2022, sementara itu produk tahun 2021. Jadi saya tidak bisa mengatakan benar atau tidak, karena para pihak tidak menghadap saya," ungkapnya.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Terkait dengan gugatan yang dilemparkan kepadanya, Endro mengatakan hanya mengikuti saja dan merasa tidak ada kepentingan apapun.

"Yang penting nanti segala sesuatu yang bisa saya katakan yang benar adalah benar dan yang salah ya salah," ucap Endro.

Sebagai informasi, sidang sengketa AJB ganda ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa 24 September 2024, agar semua tergugat bisa hadir semua.***

Tags:
#pengadilan negeri slawi#lebaksiu kidul#gugatan#ajb ganda
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…