Cegah Kendala saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024, KPU Kabupaten Tegal Gelar Simulasi
Ade Windiarto•
Seputar Bregas
SuaraPantura.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada serentak 2024, yang dilaksanakan di Gedung KPRI Gumayun, Dukuhwaru, pada Selasa 5 November 2024.
Pelaksanaan simulasi diikuti oleh 521 warga yang terdaftar di DPT TPS 8 Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru. Dengan disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Selain itu hadir pula Fokompimda Kabupaten Tegal, PPK se Kabupaten Tegal, tim sukses pasangan calon, serta perwakilan partai politik.
Dalam sambutannya, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal, Dian Anika Sari mengatakan, dengan adanya simulasi ini agar alur pencoblosan bisa dipahami oleh masyarakat.
"Dengan adanya simulasi seperti ini, sehingga ketika ada kendala dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bisa dilakukan perbaikan," ucap Dian.
Selain itu, Dian menyampaikan bahwa pembangunan TPS juga diharuskan ramah difabel atau berkebutuhan khusus yang juga memiliki hak pilih.
"Kita juga membuat TPS yang ramah difabel atau berkebutuhan khusus. Agar hak-hak kaum difabel dapat tersalurkan," tandasnya.
Lebih lanjut Dian menambahkan, simulasi ini sebagai ajang untuk menciptakan sinergitas dalam bertugas antara berbagai komponen penyelenggara Pilkada serentak 2024.
"Harapannya pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dapat tercipta kesepahaman antara KPPS, pengawas maupun tim paslon," harap Dian.
Terpisah, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto, menyampaikan sejauh ini KPPS telah diberikan pemahaman terkait teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024.
"Lewat simulasi seperti ini, KPPS diharapkan bisa memahami mulai dari penerimaan logistik sampai dengan proses pemungutan dan penghitungan surat suara, termasuk penggunaan Sirekap Pilkada," ujar Adi.
Pelaksanaan simulasi juga dilaksanakan persis seperti proses pemungutan suara saat Pilkada, yakni mulai pukul 07.00 sampai 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan suara sesuai aturan yang telah ditentukan.
Sedangkan terkait kendala, Adi menjelaskan biasanya terjadi saat para pemilih mengantri di TPS saat TPS baru dibuka.
"Biasanya ketika baru buka, karena saat itu KPPS baru menyiapkan surat suara, mengecek kotak suara maupun logistik lainnya. Sehingga diharapkan KPPS bisa mengurai permasalahan tersebut," jelasnya.
Ditambahkan Adi, nantinya untuk tiap TPS disediakan 4 bilik suara, dengan pembagian yaitu 3 untuk pemilih dengan kondisi fisik normal dan 1 bilik suara untuk orang jompo maupun difabel.
"Untuk diketahui masyarakat, surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur berwarna Merah maron sedangkan Bupati dan Wakil Bupati berwarna Biru muda," pungkasnya.***