Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Istri ABK di Tegal Tuntut Keadilan, Suami Hilang Sejak 2021

Andri S.•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Pekerja Migran Indonesia (PMI) Awak Kapal Perikanan (AKP) asal Kota Tegal Alfat Kodri dikabarkan hilang sejak 2021 di perairan Fiji.

Informasi menyebutkan hilangnya Alfat Kodri yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) adalah diduga telah dibunuh oleh rekan kerjanya saat bekerja di atas Kapal. Kasus ini sendiri dalam proses pengadilan di Fiji.

Diketahui Alfat Kodri diberangkatkan oleh PT Marindo Jaya Abadi pada 2019 tahun untuk bekerja di kapal penangkap ikan Korea FV SAM WEON II melalui Perusahaan Company CHANG IL CO.LTD.

Sebelumnya istri korban mendapatkan kabar tersebut dari pihak PT Marindo Jaya Abadi, setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian istri korban meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan hak asuransi kematian.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Selain asuransi kematian istri Alfat Kodri juga meminta kepada pihak PT Marindo Jaya Abadi untuk memberikan uang santunan.

Kuasa hukum istri Alfat Kodri, Sujarwo, mengatakan sejak tahun 2021 kliennya telah memperjuangkan kasus tersebut untuk menuntut hak-hak suaminya, baik kepada pihak perusahaan maupun ke pihak Pemerintah Indonesia.

"Setelah kami dampingi, kemudian kami meminta kepada pihak perusahaan untuk memberikan dana talangan, alhamdulillah pihak perusahaan memberikan dana talangan sebesar Rp100 juta, selain itu kami juga meminta kepada pihak perusahaan untuk lebih transparan dalam menyelesaikan kasus tersebut," kata Sujarwo melaui pesan tertulisnya yang diterima SuaraPantura, Selasa 17 Desember 2024.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Menurut keterangan dari pihak PT Marindo Jaya Abadi, asuransi belum bisa dicairkan karena kasus Alfat kodri belum memperoleh putusan pengadilan.

"Sebagai bentuk kepedulian dari pihak PT Marindo Jaya Abadi terhadap Alfat Kodri melalui istrinya, pihak perusahaan telah memberikan gaji kurang lebih selama 1 tahun setelah kejadian tersebut," tambah Sujarwo.

Terkait proses pengadilan kasus kematian Alfat Kodri, Sujarwo mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Pihah KBRI di Suva.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak KBRI Suva terkait kasus tersebut, berdasarkan informasi dari pihak KBRI Suva, sampai saat ini sidang pidana masih berjalan sampai Januari 2025 di Fiji," tutur Sujarwo.

Sujarwo menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Kementrian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) namun hingga saat ini masih belum ada tanggapan yang serius dari pihak pemerintah.

Dirinya juga berkomitmen akan terus memperjuangkan hak-hak istri almarhum Alfat Kodari.

"Kami akan kawal sampai selesai, sampai hak-hak mereka diberikan dan apabila tidak diberikan kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,' pungkas Sujarwo.***

Tags:
#anak buah kapal#fiji#kbri suva#tegal#abk#pt marindo jaya abadi#alfat kodri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…