SuaraPantura.com - Kasus oknum ketua Ormas sekaligus anggota DPRD Kabupaten Brebes karena minta pengelolaan parkir pada pengusaha retail moderen viral di media sosial.
Dalam salah satu unggahan berita di akun media sosial tiktok @suarapantura01, kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat luas, ditonton sebanyak 535 ribu tayangan, 1.515 komentar, 49,9 ribu disukai serta dibagikan sebanyak 567 kali.
Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Mokhamad Taufiq ikut merespon kasus tersebut dengan cepat menerima dan menindaklanjuti pengaduan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dari pengusaha retail moderen yang merasa menjadi korban.
Ketua DPRD menyebut pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Anggota DPRD tersebut sudah Ia disposisikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Brebes.
"Sudah di BK (Badan Kehormatan)," ungkapnya.
Kasus tersebut pun kini memasuki babak baru, anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Brebes, Sudono menyatakan akan menggelar rapat Badan Kehormatan dalam waktu dekat.
" Dalam waktu dekat akan kami rapatkan di internal BK," ungkapnya melalui pesan singkat kepada Redaksi Suara Pantura pada Kamis, 10 April 2025.
Sudono menambahkan pihaknya baru akan menggelar rapat BK karena disposisi Ketua DPRD baru keluar menjelang lebaran.
"Karena Disposisi Ketua baru keluar menjelang lebaran," tambahnya.
Ditanyai secara terpisah, kuasa hukum Muhammad Soleh yang akrab di Panggil Cak Soleh, Advokat di Pantura menyatakan bahwa kliennya berharap BK DPRD Brebes dapat menyikapi kasus ini secara Profesional, Berintegritas & Terpercaya, dengan pertimbangan yang memenuhi rasa keadilan yaitu kebaikan yang sesungguhnya.
"Apa yang dilakukan oleh Anggota DPRD Brebes berinisial AA sunguh tidak mencerminkan sebagai legislatif yang baik, baik dari aspek etika, kapasitas, profesi dan statusnya sebagai Wakil Rakyat" tegasnya.
Ia menambahkan bahwa terlapor yang merupakan oknum ormas bahkan mengatasnamakan dirinya sebagai Anggota DPRD dalam mengintimidasi kliennya.
"Kiranya upaya kami dengan melayangkan Surat Pengaduan yang bersangkutan ke Badan Kehormatan DPRD Brebes, yang bersangkutan sering kali mengintimidasi ke klien kami dengan menyebutkan dirinya sebagai anggota DPRD Brebes, bahkan diduga melakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Klien Kami atau Peristiwa yang patut diduga Etik. Ini menjadi evaluasi bersama dan jadi pelajaran bagi kita semua tentang bagaimana kode etik profesi itu berlaku dan melekat dalam keseharian pejabat publik" tambahnya.
Kronologi Kasus
Cak Soleh Advokat melalui keterangan tertulisnya menjelaskan kronologis kejadian tersebut.
Awalnya ketua ormas yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Brebes tersebut sekitar bulan maret 2025 mengajukan kemitraan parkir di minimarket, namun setelah pemilik minimarket mengajukan keberatan, oknum tersebut malah tidak terima. Padahal klien kami sudah mengantongi ijin tempat usaha bebas parkir atau parkir gratis, namun hendak dikelola berbayar oleh oknum yg bersangkutan.
Bahkan usai kejadian tersebut Pengusaha mendapatkan intimidasi dan adanya dugaan "Pencemaran Nama Baik terhadap klien kami". Yang mengatakan bahwa usaha klien kami telah mematikan pasar tradisional di Desa tersebut. Faktanya, dengan adanya minimarket klien kami justru menciptakan Multiplaer Effect terhadap pelaku UKM/UMKM terhadap masyarakat sekitar yang ada di Desa tersebut.
"Klien kami merasa resah terhadap oknum DPRD Brebes tersebut yang membuat iklim usaha dan investasi di Kabupaten Brebes menjadi tidak sehat, " ungkap Cak Soleh selaku Advokat di Pantura.
Kuasa Hukum menilai tindakan oknum anggota DPRD Brebes tersebut sudah diluar batas kewajaran dan berpotensi merupakan tindak pidana, bahkan melanggar Kode Etik sebagai anggota DPRD Brebes.
"Telah terjadinya peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana dan aduan kode etik oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes, ungkap Cak Soleh.
"Tentunya kami selaku Kuasa Hukum dari Pengusaha minimarket tersebut, akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melayangkan surat aduan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Brebes dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes. Termasuk aduan di internal partai yang mengusung oknum tersebut dari tingkat Kabupaten, Propinsi hingga Pusat," tambahnya.
***