Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Terkait Kasus Oknum DPRD Minta Jatah Parkir, Aktivis Bumiayu Sebut Parlemen Miskin Moral Bisa Dipecat

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Viralnya kasus dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meminta jatah parkir kepada pengusaha mininarket, Aktivis kemasyarakatan asal Bumiayu, Muhammad Faiq menyikapi ini dengan rasa keprihatinan.

Sebagai masyarakat Brebes, dirinya mengaku prihatin dan malu memiliki parlemen yang Ia sebut miskin moral.

Sebab, menurutnya jabatan publik sebagai Anggota DPRD jelas melekat 24 jam dalam konteks apapun dia sebagai pejabat publik tidak bisa dilepaskan dari prilaku dan tindakan pribadinya.

Bahkan jika dia terbukti melakukan tindakan tercela sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan tersebut bisa dicopot.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Salah satu persyaratan Anggota DPRD sesuai UU No 7 tahun 2017 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, nah jika minta parkir ini masuk kategori itu tentu yang besangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota DPRD," terangnya.

Faiq juga menyoroti oknum tersebut yang rangkap jabatan yakni anggota DPRD sekaligus ketua Ormas.

Menurutnya ini rawan konflik kepentingan (conflict of interested) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

"Bayangkan jika disatu sisi dia seharusnya bertugas untuk mengawasi aturan retribusi parkir, sementara disisi lain dia harus mengakomodir kepentingan ormasnya untuk misalkan menguasai parkir, jelas berpotensi conflict of interested dan abuse of power," jelasnya.

Sebelumnya, pengusaha minimarket di Desa Purwodadi, Aristianto Zamzami melaporkan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AA ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Zami mengaku mendapatkan intimidasi melalui ponsel pribadinya dari anggota DPRD tersebut hingga akhirnya mengadukan apa yang dialaminya kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Zami kemudian memenuhi undangan klarifikasi BK DPRD pada Senin, 28 April 2025.

Menanggapi persoalan ini, kepada wartawan, Ketua DPD PAN Kabupaten Brebes, Tobidin, menyebut bahwa partainya akan memanggil Ade Apriyanto untuk klarifikasi internal partai.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, berjanji pihaknya bakal mempelajari laporan dan memtutuskannya secara objektif.
***

Tags:
#oknum anggota dprd#brebes#aktivis#parkir
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…