Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Ironi May Day : Buruh di Kabupaten Tegal Ini Hanya Terima THR 60 Ribu, Mengadu Ke Dinas Tak Dapat Solusi, Kini Dipecat Dari Perusahaan

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Momentum Hari buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei seyogyanya dijadikan hari untuk menghormati dedikasi dan kerja keras semua buruh.

Namun itu semua tak rupanya tak berlaku di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Seorang buruh dari salah satu perusahaan besar di Pantura Dampyak Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Mohamad Edi Alsani ini hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) seberar Rp. 60.000 Rupiah.

Nilai tersebut jelas sangat tidak layak dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Meski baru bekerja selama 3 bulan, menurut ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan, seharusnya dirinya menerima Rp 583.250.

Karena cara hitung THR adalah UMK dibagi 12 kemudian dikali masa kerja.

" Tidak hanya Saya yang menerima THR tak layak, ada teman Saya sudah kerja 9 Bulan hanya menerima Rp 450.000, itu jelas bertentangan dengan peraturan yang ada," terangnya.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Kondisi miris ini bahkan sudah diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal namun tidak mampu memberikan solusi

" Saya membuat aduan ke website kemenaker Posko THR untuk mengadukan perusahaan dimana saya bekerja dan juga ke tim posko THR disnaker daerah, namun tak membuahkan hasil," terangnya.

Bahkan  menurutnya, usai dirinya mengadu melalui posko tersebut, dirinya memperoleh info ada oknum Dinas terkait yang datang ke perusahaan bukan untuk memberikan solusi sehingga para buruh memperoleh haknya namun diduga membantu perusahaan untuk mengakali aturan.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

" Kalo ngga salah yang datang pengawas ketenagakerjaan, malah mengajari pihak perusahaan untuk mengumpulkan karyawan yang diberi THR tak layak, kemudian membuatkan semacam surat pernyataan bahwa karyawan tersebut menerima THR tersebut apa adanya," terangnya.

Melihat realita tersebut Edi menjadi semakin miris, mendapati betapa sulitnya memperoleh keadilan terhadap buruh di Kabupaten Tegal.

Bahkan para pejabat yang diberi kewenangan untuk memperikan kepastian hukum dan hak bagi buruh malah banyak yang menghianati kepentingan buruh bahakan lrbih pro pengusaha.

"Lantas apa motifasinya ketika mereka menjilat pengusaha dan mengabaikan nasib buruh?," ungkapnya.

Melalui momentum hari buruh ini Edi pun berharap nasibnya bisa diperjuangkan, apalagi kini setelah melakukan protes, dirinya sudah dikeluarkan dari perusahaan.***

Tags:
#kabupaten tegal#may day#buruh
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…