Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Habis Viral Terbitlah Klarifikasi, Anggota DPRD Fraksi PAN Sekaligus Ketua Ormas Pemuda Pancasila Tonjong Angkat Bicara

Dedy Agustyan•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Usai viral karena dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Brebes atas dugaan intimidasi dan permintaan jatah parkir, Anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong, Ade Apriyanto angkat bicara.

Ade Apriyanto membantah dirinya melakukan intimiasi terhadap pengusaha minimarket Aristianto Zamzami hingga berujung pelaporan ke Badan Kehormatan (BK).

"Dari awal saya bingung. Ko ada tuduhan intimidasi. Itu aja (surat permohonan kerjasama) belum dijawab, diterima atau ditolak saja belum. Di voice note juga begitu, sama sekali (tidak ada intimidasi)," kata Ade saat konferensi pers di Kantor DPD PAN Brebes, Kamis 1 Mei 2025.

Namun Ade membenarkan dirinya mengajukan surat permohonan pengelolaan parkir di minimarket.

Awalnya saat menjelang Lebaran 2025, dirinya secara resmi sebagai Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong mengajukan permohonan kerjasama pengelolaan parkir minimarket milik Zamzami untuk 14 hari jelang Lebaran dan setelahnya.

"Kami mencoba mengajukan permohonan kerjasama. Tapi sampai detik ini tidak mendapat jawaban secara langsung," kata Ade.

Karena hingga mendekati lebaran tidak kunjung ada jawaban, dirinya mencoba menghubungi Zamzami lewat WhatsApp pribadi.

"Jadi sifatnya melalui surat resmi. Namun sampai H-3 tidak ada jawaban, akhirnya saya mencoba komunikasi. Saya coba mengenalkan diri, mencoba bertanya apakah kerjasama diterima apa ditolak," kata Ade.

Karena juga tidak ada jawaban resmi, dirinya menugaskan anggotanya untuk datang ke minimarket mengambil surat kermohonan kerjasama. Namun surat itu sudah di tangan Zamzami.

"Karena tidak ada jawaban, saya utus anggota untuk menemui penanggung jawab dan menarik surat permohonan itu. Tapi katanya suratnya sudah diambil (Zamzami). Yang tadinya surat mau kami tarik, tidak ada. Akhirnya memutuskan tidak melanjutkan karena tidak ada tanggapan sama sekali," kata Ade.

Terkait tudingan melakulan dugaan intimidasi, Ade menyerahkan sepenuhnya ke Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Brebes.

Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa
Baca Juga · Seputar Bregas
Pemkab Tegal dan Kemendagri Genjot Enam Inovasi Sosial Desa

Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Brebes pada Senin, 28 April 2025.

Mereka mengecam ulah Oknum anggota DPRD Brebes dari Partai PAN yang diduga melakukan intimidasi dan meminta jatah parkir ke pemilik Minimarket.

Para pendemo membentangkan spanduk ungkapan protes kepada anggota dewan berinisial AA di depan Gedung DPRD kabupaten Brebes.

Mereka juga memberikan dukungan moril kepada pemilik minimarket.

"Mendesak Badan Kehormatan DPRD Brebes untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Oknum Anggota Dewan tersebut," ungkap pendemo dalam orasinya.

Sementara itu, di dalam Gedung DPRD, Badan Kehormatan DPRD Brebes tengah melakukan rapat tertutup dengan agenda meminta keterangan pihak pengadu yakni pemilik Minimarket yang mengaku diintimidasi dan dimintai jatah parkir oleh oknum anggota DPRD tersebut.

Pemilik minimarket, Aristianto Zamzami mengungkapkan kejadian yag dialaminya terjadi sekitar bulan Maret, tepatnya sebelum lebaran.

Ia yang merupakan pemilik minimarket di Desa Purwodadi Kecamatan Tonjong Kabupaten Brebes mengaku mendapat intimidasi dan dimintai jatah parkir oleh anggota DPRD sekaligus ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas).

Awalnya, Anggota Dewan berinisial AA  menyuratinya atasnama salah satu Ormas untuk mengelola parkir di tempat usahanya.

Usai dirinya menolak, Ia mengaku menerima tekanan bernada intimidasi dari AA yang bahkan dalam pesan suara yang dikirimkan kepada dirinya, AA mengaku anggota DPRD Brebes Komisi 3.

Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen
Baca Juga · Seputar Bregas
Raih 91,94 Persen, Bapenda Tegal Kejar Piutang Tanah Bengkok demi Target PBB-P2 100 Persen

Karena tekanan tersebut Zami pun merasa terancam usahanya, padahal laba usahanya tersebut Ia alokasikan untuk disumbangkan kepada salah satu yayasan pendidikan di Brebes.

"Padahal laba usaha minimarket selama beberapa tahun ini Kita alokasikan untuk pendidikan, usai kejadian ini Saya tidak nyaman dalam berwirausaha di Brebes, makanya Saya memilih mengadukan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPRD Brebes agar mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Brebes, Sudono menyatakan bakan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.

"Tidak boleh ada satu pun anggota dewan yang menyalahgunakan jabatan  untuk kepentingan pribadi maupun kelompok, ungkapnya kepada wartawan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak wartawan, pihak teradu enggan berkomentar banyak.

"Menunggu hasil BK seperti apa," ungkap AA.

Tanggapan Aktivis

Viralnya kasus dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Brebes yang meminta jatah parkir kepada pengusaha mininarket, Aktivis kemasyarakatan asal Bumiayu, Muhammad Faiq menyikapi ini dengan rasa keprihatinan.

Sebagai masyarakat Brebes, dirinya mengaku prihatin dan malu memiliki parlemen yang Ia sebut miskin moral.

Sebab, menurutnya jabatan publik sebagai Anggota DPRD jelas melekat 24 jam dalam konteks apapun dia sebagai pejabat publik tidak bisa dilepaskan dari prilaku dan tindakan pribadinya.

Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati
Baca Juga · Seputar Bregas
Peringatan Sumpah Pemuda ke-98 di Kota Tegal, Wali Kota Ajak Pemuda Patriotik dan Berempati

Bahkan jika dia terbukti melakukan tindakan tercela sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan tersebut bisa dicopot.

"Salah satu persyaratan Anggota DPRD sesuai UU No 7 tahun 2017 adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, nah jika minta parkir ini masuk kategori itu tentu yang besangkutan sudah tidak layak sebagai Anggota DPRD," terangnya.

Faiq juga menyoroti oknum tersebut yang rangkap jabatan yakni anggota DPRD sekaligus ketua Ormas.

Menurutnya ini rawan konflik kepentingan (conflict of interested) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Bayangkan jika disatu sisi dia seharusnya bertugas untuk mengawasi aturan retribusi parkir, sementara disisi lain dia harus mengakomodir kepentingan ormasnya untuk misalkan menguasai parkir, jelas berpotensi conflict of interested dan abuse of power," jelasnya.

Sebelumnya, pengusaha minimarket di Desa Purwodadi, Aristianto Zamzami melaporkan anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AA ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Zami mengaku mendapatkan intimidasi melalui ponsel pribadinya dari anggota DPRD tersebut hingga akhirnya mengadukan apa yang dialaminya kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Brebes.

Zami kemudian memenuhi undangan klarifikasi BK DPRD pada Senin, 28 April 2025.

Menanggapi persoalan ini, kepada wartawan, Ketua DPD PAN Kabupaten Brebes, Tobidin, menyebut bahwa partainya akan memanggil Ade Apriyanto untuk klarifikasi internal partai.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, berjanji pihaknya bakal mempelajari laporan dan memutuskannya secara objektif.
***

Tags:
#dprd brebes#parkir#viral#aristianto zamzami#ade apriyanto
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…