SuaraPantura.com - Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, dokter Messy Widiastuti mengatakan penyedia tenaga kerja yang melanggar aturan terkait gaji pekerja tidak sesuai dengan UMR belum tentu terkena sanksi. Menurutnya, pemberian gaji harus disesuaikan dengan beban kerja atau volume pekerjaan.
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah membidangi Kesejahteraan Rakyat, yang meliputi urusan ketenagakerjaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, kepemudaan dan olahraga, keagamaan, kebudayaan, sosial, kesehatan, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk.
"Kalau tadi belum tentu dikasih sanksi, gajinya itu sesuai dengan volume pekerjaan, kalau volume pekerjaan sedikit ya tidak bisa sesuai dengan UMR, harus ada volumenya sesuai dengan pekerjaan yang ditentukan, contohnya tenaga kerja rumah tangga, kan tidak mungkin gajinya sesuai UMR," ucap Messy, saat acara FGD Penyebarluasan Informasi Peluang, Mekanisme dan Prosedur Kerja di Kantor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, Senin (13/10/2025).
Berbeda dengan dokter Messy, Subkoor Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Ardi Nugroho mengatakan tenaga kerja di wilayah Provinsi Jateng harus sesuai dengan UMR Jateng.
"Yang tidak sesuai UMR Provinsi Jateng nanti bisa diadukan ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Tegal atau Dinas Tenaga Kerja Provinsi," kata Ardi kepada awak media.
wartawan : Pranoto Susilo