Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Agung Widyantoro Mengaku Diberi Mandat Untuk Mencari Peserta Didik Penerima Bantuan PIP dan KIP

Tim Suara Pantura 03•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil IX, Agung Widyantoro mengaku telah diberikan mandat dalam bentuk aspirasi dewan untuk mencarikan peserta didik yang layak mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu beasiswa untuk SD, SMP, SMA dan perkuliahan.

"Besarnya bantuan beasiswa untuk SD sebanyak Rp 450 ribu, untuk SMP sebanyak Rp 750 ribu, untuk SMA Rp 1,8 juta dan untuk mahasiswa besarannya disesuaikan dengan akreditasi masing-masing. Ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta non kementrian agama karena ini Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah" ucap Agung kepada awak media saat menghadiri acara tasyakuran dan pembagian sembako gratis untuk penyapu jalan, di gedung DPD Golkar Kota Tegal, Senin (20/10/2025).

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Pola penyaluran PIP dan KIP, lanjut Agung, ada yang secara reguler yaitu diajukan oleh Pemerintah Daerah masing - masing dan ada yang melalui aspirasi DPRD.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

"Maka kami selaku anggota DPRD Provinsi Jateng Dapil IX menampung aspirasi untuk PIP hampir 50.000 orang, untuk KIP kuliah hampir 1.000 orang, jadi kalau di lapangan ada kader-kader kami yang membagikan formulir PIP, setia dan pendukung partai Golkar, itu adalah kewajiban karena penyalurannya salah satunya melalui fraksi kami," terang Agung.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Menurutnya, ini harus dipahami oleh masyarakat dan harus dibedakan, kalau penyaluran PIP melalui reguler dari Pemerintah memang tidak boleh diarahkan kemana - mana, tapi kalau penyalurannya dari anggota DPRD diperbolehkan.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan PIP dan KIP harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan bila melalui aspirasi DPRD harus mengisi formulir melalui anggota fraksi DPRD masing-masing.

wartawan : Pranoto Susilo

Tags:
#kip dan pip#anggota dpr ri
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…