Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Bank Jateng Tegal Disomasi Nasabahnya Sendiri, Dianggap Lalai dan Melanggar UU Perbankan

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Bank BPD Jawa Tengah atau lebih dikenal dengan sebutan Bank Jateng Disomasi nasabahnya.

Bank Jateng dianggap telah lalai dan melanggar UU Perbankan.

Hal ini sesuai dengan somasi yang telah dilayangkan kepada Bank Jateng Tegal dan ditembuskan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Somasi tersebut dilayangkan Erna Yuliawati, disebutkannya sebagai akibat sikap Pemimpin PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Cabang Koordinator Tegal atau Bank Jateng Tegal tersebut diduga telah lalai terhadap kewenangannya selaku Pemimpin Bank Jateng dan diduga telah melanggar undang-undang perbankan.

Sehingga Direktur CV Maestya Bersama, Erna Yuliawati selaku nasabah Bank Jateng Tegal merasa shock dan melakukan somasi atas penolakan kliring cek rekening atas nama perusahaannya.

Erna Yuliawati selaku Direktur CV Maestya Bersama, melayangkan surat Somasi tertanggal 9 Januari 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal atau Bank Jateng Tegal dengan tembusan Pimpinan Pusat Bank Jateng di Semarang serta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

Dijelaskan dalam somasi bernomor 005/MB/I/2023 itu bahwa pihak Bank Jateng Tegal telah secara resmi menyatakan penolakan kliring Cek oleh Bank Jateng cabang Tegal dengan nomor Warkat 00940088 tertanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp337.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah).

Sementara satunya lagi, kliring Cek Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal dengan nomor Warkat 00940089 tertanggal 2 Januari 2023 dengan nominal Rp340.000.000,- nama nasabah CV. Maestya Bersama melalui kliring cek di BCA Cabang Tegal dengan alasan penolakan, "Dana Tidak Cukup".

RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door
Baca Juga · Seputar Bregas
RSUD Ir Soekarno Sambangi Warga Ciduwet Penderita Luka Kronis Lewat Nakes Door to Door

Atas kejadian tersebut, bunyi Somasi selanjutnya, pihak CV. Maestya Bersama menyampaikan peringatannya bahwa Pimpinan Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal terhadap langkah penolakan dengan alasan "Dana Tidak Cukup" itu telah melanggar ketentuan UU Perbankan yang berimplikasi pada perkara pidana.

Atas surat Somasi yang dilayangkan Erna Yuliawati, Direktur CV Maestya Bersama, Pihak Bank Jateng merespond yang meminta dilakukannya pertemuan guna membahas dan menyelesaikan somasi tersebut.

Pihak Bank Jateng Tegal saat didatangi Kabar Pesisir untuk konfirmasi perihal adanya somasi dari nasabahnya, sekuriti Bank Jateng Tegal menyampaikan bahwa baik dari Kepala Bank Jateng Tegal sedang berada di Semarang, sedangkan bagian umum ataupun humas sedang berada di Polres Tegal Kota.

"Sedang pada keluar semua pak. Iya termasuk itu semua," ujar Haryo sekuriti di pintu masuk Bank Jateng Tegal kepada Kabar Pesisir, Selasa, 21 Februari 2023.

Usai mengisi buku daftar tamu dengan keperluan konfirmasi terkait Somasi nasabah terhadap Bank Jateng Tegal, sekuriti di Pos Bank Jateng, Ilyas membawa buku tamu beserta kartu identitas seperti KTP dan kartu Dewan Pers untuk dibawa masuk ke pihak manajemen Bank Jateng.

"Saya bisa pinjam kartu identitaanya pak. Kalau bapak dari media KTA berati selain KTP. Ini saya tak konfirmasi dulu," kata Ilyas.

"Dari sini yang bersangkutan orangnya tidak ada semua (Kepala Cabang di Semarang, Humas/bagian Umum di Polres - red). Mengenai seperti ini itu harus ada dari kantor pusat. Engga ada yang bisa kasih jawaban. Barangkali kenapa-napa. Nah ini harus ada terjadualkan. Jadi nanti njenengan ninggalin nomer telpon, dari sini nanti menghubungi," jelas Ilyas.

Baca Juga · Seputar Bregas
Satlantas Brebes Jenguk Korban Kecelakaan di RSUD, Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Selanjutnya, Direktur CV Maestya Bersama, Erna Yuliawati akan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Tegal Kota untuk diproses secara hukum lebih lanjut perihal penolakan kliring cek oleh Bank Jateng Tegal.

Peristiwa penolakan kliring cek nasabah Bank Jateng Tegal terhadap rekening koran atas nama CV. Maestya Bersama, menurut H. Suprianto, SPdI suami Erna Yuliawati, menjadi gambaran betapa kurang aman dan kurang nyamannya nasabah didalam menyimpan kerahasiaan keuangan nasabah karena pihak Bank telah berlaku diluar kewenangannya dan berjalan tidak sesuai dengan ketentuan serta perundang-undangan perbankan yang berlaku.

"Saya selaku nasabah Bank Jateng, tidak percaya lagi kepada Bank Jateng atas pelayanan yang buruk terhadap kami," ujarnya yang disampaikan kepada Kabar Pesisir, Senin, 20 Februari 2023.

Menurut Jipri panggilan H. Suprianto, Bank Jateng Tegal telah bertindak melakukan perbuatan melawan hukum terutama terkait penolakan kliring cek CV. Maestya Bersama dengan alasan “Dana Tidak Cukup”. Padahal masih menurutnya, sebenarnya Saldo CV Maestya Bersama mencukupi untuk dilakukanya Penarikan Cek melalui kliring BCA ( Saldo tertanggal 23 Desember 2022 senilai 348 jt sekian).

“Itu bank telah melanggar Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terutama pasal 40, 42, 47, 50 dan pasal 51 tentang kerahasian data nasabah dan pasal ancamannnya undang-undang perbankan," ujar Jipri.

Pasal-pasal tersebut menurut Jipri sebetulnya sangat memproteksi keamanan nasabah bank didalam menjaga kerahasiaan penyimpanan uang para nasabah.

Namun disebutkan Jipri, Pimpinan Bank Jateng Tegal justru telah melakukan langkah kontra produksi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Baca Juga · Seputar Bregas
Rumah Ambruk di Surokidul Tegal, Anak 7 Tahun Meninggal Dunia

Selain Bank Jateng Tegal berlaku missleading terkait saldo rekening nasabah, juga bank jateng diduga telah membocorkan kerahasiaan rekening nasabah terhadap pihak yang tidak memiliki kapasitas kewenangan untuk mengetahui komposisi rekening koran CV. Maestya Bersama.

Sebab masih dikatakan Jipri, belum ada pengkinian Pengurus CV Maestya Bersama yang masih ada di dalam database catatan BPD Jateng.

"Ini bank jateng Tegal lebih parah lagi selain menyampaikan kebohongan tentang saldo rekening, juga telah dengan mudahnya memberikan print out Laporan History Transaksi Rekening atas nama CV Maestya Bersama terhadap seseorang yang tidak punya hak dan kewenangan sama sekali dalam kepengurusan CV Maestya Bersama," ungkap Jipri.

Belum lagi masih menurutnya, kalau ada pihak-pihak yang berpotensi memperkarakan seputar premi asuransi yang ditanggung para nasabah yang bermuara pada gambaran buram dan perlu ditelisik lebih dalam.

"Kami telah mengantongi bukti-bukti bahwa Bank Jateng telah melakukan pelanggaran yang nyata pertama bukti ketidaksinkronan penolakan dengan isi dana dalam rekening, kedua membocorkan kerahasiaan kepada orang yang bukan kapasitasnya untuk meminta print out rekening koran serta terakhir persoalan dugaan pemalsuan dokumen premi asuransi nasabah," pungkas Jipri.

Persoalan CV. Maestya Bersama setidaknya telah menyeret beberapa pihak selain rekanan / kontraktor, pihak Bank Jateng, juga menyeret nama pejabat publik terkait paket pekerjaan Pokir DPRD Kota Tegal. Hal ini akan menjadi pengembangan tulisan lanjutan Kabar Pesisir sebagai sajian informatif bagi publik Kota Tegal. ***

Tags:
#somasi#nasabah#lalai#bank jateng tegal
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…