SuaraPantura.com - Menanggapi persoalan kenaikan tarif di PDAM Kota Tegal, Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kota Tegal, Tatang Suwandi menilai sebenarnya PDAM Kota Tegal tak perlu menaikan tarif.
"PDAM Kota Tegal, belum urgent untuk kenaikan tarif dasar , karena PDAM belum ada pengolahan air bersih," Ungkap Tatang kepada Suara Pantura pada Selasa, 21 Februari 2023.
Menurut Tatang, ada banyak cara untuk mengoptimalkan pendapatan PDAM Kota Tegal selain melalui kenaikan tarif.
Tatang menggambarkan, kenaikan tarif ditengah kondisi kebocoran air yang masih tinggi jelas tidak efektif.
Menurutnya jika PDAM mau, hanya dengan menekan kebocoran air 10 persen saja, PDAM Kota Tegal bisa memperoleh pendapatan sebesar 700 juta sampe 1 Miliar per bulan.
" Dengan menekan kebocoran 10 persen saja , PDAM Kota Tegal Saya estimasi bisa mendapatkan margin 700juta hingga 1 M perbulannya," terangnya.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan tarif PDAM Kota Tegal ini juga mendapat sorotan dari DPRD Kota Tegal.
Komisi II DPRD Kota Tegal sudah menyampaikan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali.
Komisi II DPRD Kota Tegal melalui Ansori Faqih mengatakan walaupun dari pihak PDAM mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, tetapi Komisi II DPRD Kota Tegal berpandangan bahwa itu sesungguhnya adalah kelayakan keluarga untuk kebutuhan air bersih adalah 10 kubik, bukan berarti harus membayar 10 kubik.
"Logika berfikir sederhana, masa iya orang hanya menggunakan 5 kubik tapi harus membayar 10 kubik. Itu menjadi pemikiran Komisi II DPRD Kota Tegal, supaya ditinjau kembali. Mudah-mudahan dari PDAM memahami keluhan dan jeritan masyarakat Kota Tegal," ungkap Ansori Faqih.
***