SuaraPantura.com - Terkait naiknya tarif air di PDAM Kota Tegal, Walikota Tegal akhirnya buka suara.
Dalam rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Wali Kota terkait Pandangan Umum Fraksi atas 2 Rancangan Peraturan Daerah, Walikota Tegal menyampaikan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah sesuai dengan formula perhitungan tarif yang diatur dalam Permendagri.
Ia juga menyampaikan bahwa kenaikan tarif atau lebih tepatnya penyesuaian harga ini sudah disesuaikan dengan kenaikan harga air baku yang dibeli dari perusahaan daerah air bersih Provinsi Jawa Tengah sebesar 20 persen, kenaikan harga BBM, operasional dan rata-rata inflasi nasional yang ada di kisaran 1-4 persen.
Walikota Tegal berjanji akan memberikan perhatian khusus terhadap masukan dan saran masyarakat terhadap PDAM Kota Tegal.
" Terkait saran dan masukan terhadap PDAM Kota Tegal, akan kami jadikan perhatian khusus, " ungkap Walikota Tegal Kamis, 23 Februari 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal.
Sebelumnya, Kenaikan tarif ini mendapat sorotan publik. Menanggapi persoalan kenaikan tarif di PDAM Kota Tegal tersebut, Mantan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Kota Tegal, Tatang Suwandi menilai sebenarnya PDAM Kota Tegal tak perlu menaikan tarif.
"PDAM Kota Tegal, belum urgent untuk kenaikan tarif dasar , karena PDAM belum ada pengolahan air bersih," Ungkap Tatang kepada Suara Pantura pada Selasa, 21 Februari 2023.
Menurut Tatang, ada banyak cara untuk mengoptimalkan pendapatan PDAM Kota Tegal selain melalui kenaikan tarif.
Tatang menggambarkan, kenaikan tarif ditengah kondisi kebocoran air yang masih tinggi jelas tidak efektif.
Menurutnya jika PDAM mau, hanya dengan menekan kebocoran air 10 persen saja, PDAM Kota Tegal bisa memperoleh pendapatan sebesar 700 juta sampe 1 Miliar per bulan.
" Dengan menekan kebocoran 10 persen saja , PDAM Kota Tegal Saya estimasi bisa mendapatkan margin 700juta hingga 1 M perbulannya," terangnya.
Terpisah, Aktivis Kota Tegal, Fauzan Jamal juga ikut menyoroti persoalan ini.
Fauzan menilai kenaikan tarif air dan pengenaan minimal tagihan 10 meter kubik itu tidak berkeadilan dan sangat memberatkan masyarakat.
"Kenaikan tarif dan pengenaan tagihan minimal 10 meter kubik ini jelas memberatkan masyarakat," ungkap Fauzan kepada Suara Pantura pada Selasa, 21 Februari 2023.
Ia bahkan membandingkan tarif PDAM Kota Tegal dengan PDAM di Jakarta yang ternyata menurutnya lebih malah mahal di Kota Tegal.
Pengenaan tarif di PAM Jaya Jakarta juga tidak menerapkan minimal tagihan 10 meter kubik air.
Fauzan mencontohkan, jika tarif untuk kelas rumah tangga sederhana di Jakarta hanya 3.550/meter kubik sementara di Kota Tegal Rumah Tangga A sudah 3.600/meter kubik.
" Padahal biaya UMK di Jakart tinggi tapi tarif airnya lebih murah, sementara Kota Tegal yang UMK nya kecil harus menanggung biaya air yang lebih mahal, ini jelas tak berkeadilan," terang Fauzan.
Selain itu, penerapan tagihan minimal 10 meter kubik juga dinilainya sebagai pemerasan struktural terhadap masyarakat. Sebab misalkan masyarakat miskin menggunakan air kurang dari 10 meter kubik akan tetap diminta membayar tagihan sebesar 10 meter kubik.
"Penerapan tagihan minimal 10 meter kubik ini jelas pemerasan struktural terhadap masyarakat Kota Tegal," tegas Fauzan.
Fauzan bahkan menyebut PDAM Kota Tegal gagal kelola, sebab hanya berpikir menaikkan tarif air namun gagal menekan kebocoran air secara maksimal.
" Sudah barang tentu itu perusahaan gagal kelola yang hanya berpikir menaikkan tarif tapi gagal menekan angka kebocoran air secara maksimal," tukasnya.
Ia juga meminta kepada Direktur PDAM Kota Tegal lebih baik mundur daripada karena mengeluarkan kebijakan yang menyusahkan masyarakat.
"Direkturnya lebih baik mundur sajalah daripada mengeluarkan kebijakan yang hanya menyusahkan masyarakat," terangnya.
***