SuaraPantura.com - Polres Tegal berhasil mengamankan pencuri Handphone (HP) yang beraksi di tengah keramaian pengajian.
Pencuri yang diamanakan berjumlah 4 orang ini merupakan sindikat pencurian yang kerap beraksi di kermaian terutama pengajian.
Dari hasil penyelidikan diketahui sindikat ini beraksi setelah memperoleh informasi adanya pengajian melalui jejaring Facebook.
Dari ke empat tersangka, Polres Tegal berhasil mengamankan 30 unit HP.
Seperti dilansir dari Pantura Talk pada artikel berjudul "30 HP Raib, Pelaku Pencurian di Pengajian Berhasil Ditangkap", diduga sindikat pelaku pencurian telepon seluler (HP) berhasil menggasak 30 unit telepon seluler milik korban pada acara pengajian di wilayah Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Pelaku pencurian yakni Saeful Azhari, Handri, Samsul Hadi dan Suhadi. adalah warga Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K,. Saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Dukuhturi Rabu, 19 Januari 2022. kejadian pencurian telepon seluler terjadi ketika diadakan pengajian di wilayah yang masuk Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
"Sebelumnya pelapor mendapat informasi dari warga yang merasa kehilangan HP pada saat berada di area pengajian, setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor melaporkan ke Mapolsek Dukuhturi, setelah dilakukan respon atas laporan tersebut, tim dari Resmob Satreskrim Polres Tegal dan Unit reskrim Polsek Dukuhturi melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan berhasil melakukan penangkapan." Ujarnya.
Selain itu ditemukan pula beberapa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) Unit telepon seluler (HP) dan juga 1 (satu) Unit Mobil Honda Mobilio berwarna putih.
"Modusnya para pelaku ikut mengunjungi acara pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, setelah itu para pelaku melakukan pencurian 30 (tiga puluh) Unit telepon seluler (HP) berbagai jenis dan merek," ungkapnya.
Sebelumnya mereka telah merencanakan aksi tersebut setelah melihat postingan di Facebook.
"Mereka telah merencanakan aksinya setelah melihat postingan mengenai diadakannya kegiatan pengajian disini, " tambahnya.
Terpisah salah satu korban bernama lutfi mengatakan jika ia dan temannya menghadiri acara pengajian tersebut lalu kehilangan sebuah ponsel.
"Ketika sedang mengunjungi acara pengajian, Tiba-tiba tas saya terbuka, lalu ketika di cek ternyata hape saya telah hilang, " ujar Lutfi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.*** (Abdul Kadir/Panturatalk.com)