SuaraPantura.com - Kejadian mengagetkan kembali terjadi di Kota Tegal. Kali ini Polisi menangkap tiga pelaku yang diduga merupakan anggota geng motor.
Hal ini disampaikan Polisi dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kepolisian Resor Tegal Kota pada Senin 31 Januari 2022.
Polisi mengamankan pelaku berisial AP (19), BAS (19) dan AF (16) yang merupakan anggota Geng motor setelah kedapatan melakukan melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban yang ada di Kota Tegal.
Kapolres AKBP Rahmad Hidayat,S.S menceritakan peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 16 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di Jl. Teuku Umar Kel. Debong Tengah, Kec.Tegal Selatan, Kota Tegal.
Para pelaku berisial AP (19), BAS (19) dan AF (16) yang merupakan anggota Geng motor menyerang tiga korban yakni Muhamad Albar Ardiansyah (16), warga Mundu, Kota Cirebon; Muhamad Deni Istiawan (16), warga Desa Grobog Wetan, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal; dan Muhamad Admin Febriansyah (17), warga Kelurahan Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Menurut Kapolres, tiga korban akan membeli rokok namun dihadang para pelaku dan dilakukan penganiayaan.
"Kejadiannya, korban yang berboncengan ini dipepet pelaku yang langsung menendang korban hingga terjatuh. Selanjutnya mereka mengeroyok korban hingga terluka. Salah satu korban, bahkan ada yang dicelurit," jelas kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 3 bilah senjata tajam jenis celurit.
Para pelaku bahkan dikabarkan akan melakukan penyerangan dengan geng motor lain, beruntung Polres Tegal Kota bertindak cepat.
"Pelaku yang ditangkap dari geng utara, berencana bentrok dengan geng barat, namun berhasil kami gagalkan" ungkapnya.
***