SuaraPantura.com - Terkait pencabutan gugatan Pedagang Jl. A Yani Kota Tegal yang tergabung dalam Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3 JAYA), Faturahman SH, MH, yang merupakan salah satu Kuasa Hukum P3 Jaya, Kamis 10 Februari 2022 menjelaskan jika tuntutan mereka sudah diakomodir Pemkot Tegal.
P3 Jaya sendiri melakukan Gugatan melalui Kuasa Hukum Agus Slamet, SH., Yulia
Anggraini S.ST.,SH., M.KM., dan Fatkhurahman, SH., M.H., Advokat-Advocat pada kantor Hukum Humanis & Co lawyer
"Sudah ada kesepakatan damai antara Penggugat dan Tergugat" Ungkap Fatur.
Fatur juga menjelaskan bahwa Pemkot Tegal telah mengakomodir gugatan P3 Jaya seperti re-desain untuk kawasan parkir, bongkar muat, serta akses masuk yang diajukan.
Hal itu menurutnya diakomodir dalam sosialisasi pada 28 Oktober 2021 lalu yang menghadirkan berbagai pihak diantaranya dari Dinas PUPR, Dishub, Satpol PP, Diskop UMKM, P3 Jaya dan para kuasa hukum.
" Pemkot sudah mengakomodir gugatan P3 Jaya seperti Kawasan Parkir, Bongkar muat, Akses masuk, dll." Jelas Fatur.
Pencabutan gugatan P3 Jaya yang kemudian bisa diselesaikan lewat kesepakanan damai ini menurut Fatur merupakan bentuk keberhasilan kuasa hukum dalam menyelesaikan persoalan.
" Jadi bukan terhadap langkah ini bukan kandas ya, Justru proses kesepakatan damai ini merupakan keberhasilan dan Prestasi yang dicapai bagi seorang kuasa hukum." Ungkap Fatur.
***