SuaraPantura.com - Bupati Tegal Umi Azizah mengatakan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 yang lalu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal minus, namun sektor ketahanan pangan justru tumbuh 2,18 persen.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat membahas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.
Pembahasan perbedaan LSD ini antara Bupati Tegal Umi Azizah dan Dirjen Budi Situmorang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal pada Rabu 23 Februari 2022.
"Bahkan di tengah kondisi pandemi tahun 2020 lalu, saat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tegal tumbuh minus 1,46 persen dengan 10 sektor usahanya yang mengalami pertumbuhan minus, sektor utama ketahanan pangan ini justru tumbuh positif 2,18 persen," ucap Bupati Tegal Umi Azizah.
Bupati Tegal Umi Azizah telah meminta solusi atas kendala penetapan dokumen rencana tata ruang Kabupaten Tegal yang belum sinkron dengan data LSD Kementerian ATR/BPN.
Hal tersebut menurutnya dapat menghambat rencana investasi dan perwujudan iklim kemudahan berusaha yang tengah digencarkan pihaknya.
"Kabupaten Tegal dengan luas wilayahnya yang mencapai 87,879 hektare merupakan daerah agraris, di mana 44,43 persennya merupakan lahan persawahan," papar Umi.
Selain itu, kontribusi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tegal tahun 2020 lalu mampu menopang 13,24 persen perekonomian daerah atau terbesar ketiga setelah industri pengolahan dan perdagangan.
Lebih lanjut Bupati Tegal Umi Azizah mengungkapkan jika LSD di Kabupaten Tegal sebagaimana yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN seluas 38.625,94 hektare. Sedangkan Kabupaten Tegal sendiri sebelumnya telah menetapkan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebesar 36.088 hektare.
Perbedaan atau selisih luasan LSD dengan LP2B inilah yang perlu segera dicarikan solusinya.
“Memang saat itu pak Dirjen saat kami temui tanggal 2 Februari 2022 menyampaikan jika ketentuan LSD tersebut bukan keputusan final atau hasil akhir dari penetapan luasan lahan pertanian di daerah, namun ini lebih bersifat “cubitan” bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menetapkan LP2B-nya. Oleh karenanya saya mohon kepada bapak Dirjen berkenan memberikan masukan dan arahan, sehingga penyelenggaraan pertanahan dan tata ruang kami di masa mendatang dapat berjalan lebih baik,” kata Umi.***