SuaraPantura.com - Perbedaan luas lahan pertanian sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan yang ditetapkan Pemkab Tegal dan Pemkot Tegal dinilai menjadi kendala dalam penyelenggaraan tata ruang di daerah.
Mensikapi hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang akan menerjunkan timnya untuk melakukan peninjauan.
Pernyataan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan penertiban tanah untuk wilayah Kabupaten Tegal dan Kota Tegal yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Tegal, Rabu 23 Februari 2022.
Budi menjelaskan, tim teknisnya akan segera turun meninjau luasan LSD yang telah disampaikan oleh masing-masing kepala daerah yang berbeda dari ketatapan pihaknya agar segera mendapat kepastian dan tidak terjadi selisih luasan lagi.
“Nanti tim teknis kami akan segera turun ke lapangan, maksimal satu minggu akan selesai. Kalau memang nanti ditemukan adanya kecurangan, tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kami yang akan turun. Untuk itu mohon kerjasamanya,” tegas Budi.
Menurut Budi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar LSD ini dapat menjadi peruntukan pertanahan dan tata ruang, atau setidaknya bisa memenuhi salah satunya diantaranya yaitu LSD dari irigasi premium, irigasi teknis, produktivitas enam ton per hektare per panen dan indeks pertanaman minimal dua.
“Jika semuanya selesai, maka surat keputusan dari kami akan segera turun. Jangan lupa di sini semuanya harus jelas, lengkap dengan dokumentasinya. Dan saya minta jangan ada keraguan bagi para petugas PPNS,” pungkasnya.***