SuaraPantura.com - Angelina Sondakh dinyatakan bebas pada Kamis, 3 maret 2022. Ia didakwa terlibat dalam kasus Mega Korupsi Wisma Atlet.
Tak berselang lama, mantan Walikota Tegal Siti Masitha Suparno atau akrab dipanggil Bunda Sitha hari ini, Senin 7 Maret 2022 juga sudah bisa menghirup udara bebas.
Mantan Walikota Tegal ini bebas lebih awal karena mendapatkan Cuti menjelang Bebas( CMB).
Sitha dinyatakan bebas murni pada 1 Juni 2022 mendatang. Maka, Sitha masih diwajibkan melapor selama 3 bulan ke depan.
Siti Masitha Soeparno divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp8,8 miliar
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT pada 29 Agustus 2017. Dari OTT ini, ditangkap Siti yang melibatkan mantan Ketua Nasdem Brebes, Amir Mirza Hutagalung, yang juga pernah menjadi tim pemenangan Siti Masitha.
Amir Mirza dilibatkan dalam pengambilan berbagai kebijakan pemerintah termasuk proyek dan mutasi jabatan. Total suap kepada terdakwa sebesar Rp 7 miliar.
Sebagian uang haram tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pencalonannya sebagai calon Wali Kota Tegal periode 2019-2024 berpasangan dengan Amir Mirza.
Akhirnya jaksa KPK menuntut Siti selama 7 tahun penjara. Pada 23 April 2018, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Siti.
Bunda Sitha juga didenda Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti pidana kurungan 4 bulan.
Dia juga sudah mengajukan PK atas vonis tersebut. Namun, MA menolak permohonan PK-nya.
***