SuaraPantura.com - Fathul Imam adalah Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal yang lahir di Brebes pada tanggal 3 Juli 1981.
Fathul Imam terpilih menjadi anggota DPRD Kota Tegal di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 2 dengan wilayah Kecamatan Margadana yang terdiri dari 7 kelurahan yakni Kaligangsa, Krandon, Cabawan, Kalinyamat Kulon, Margadana, Sumurpanggang dan Pesurungan Lor.
Fathul Imam sendiri berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berhasil meraih kursi setelah memperoleh 1.350 suara dengan basis kekuatan suara sebagian besar di Kaligangsa, lalu disokong suara dari kelurahan Margadana dan Krandon.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, diketahui kekayaan Fathul Imam berkurang sekitar 300 juta, tepatnya berkurang Rp323.594.236,-
Pada LHKPN tahun 2018, Fathul Imam melaporkan kekayaannya Rp828.073.363,- lalu tahun 2019 Rp404.373.363, dan pada tahun 2020 sebesar Rp504.479.127,-.
Tercatat pasca Pemilihan Legislatif DPRD Kota Tegal, kekayaan Fathul Imam berkurang 50 persen, setahun kemudian hanya bertambah sekitar Rp100 juta.
Dari LHKPN tahun 2020 diketahui kekayaan Fathul Imam berupa 1 bidang tanah dan bangunan seluas 207 meter persegi senilai Rp700.000.000,-.
Ia memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp108.000.000,- berupa mobil Daihatsu Xenia tahun 2010, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha tahun 2013.
Fathul Imam memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp101.000.000,- sementara kas dan setara kas yang ia laporkan Rp13.662.255,-.
Bila dihitung total kekayaannya hampir mencapai 1 miliar yakni Rp922.662.255,- namun diketahui Fathul Imam memiliki hutang Rp418.183.128,- sehingga kekayaan bersihnya menjadi Rp504.479.127,-.***