SuaraPantura.com - Johardi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Awal melaporkan LHKPN, Johardi pada tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
Berdasarkan data pada e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui Johardi telah melaporkan LHKPN sejak tahun 2015, meski sempat tidak ada laporan tahun 2016 dan 2017.
Dari data LHKPN tahun 2015 hingga tahun 2020, diketahui kekayaannya bertambah sekitar 661 juta, tepatnya Rp661.165.260,-.
Pada 2015 Johardi melaporkan hartanya Rp158.000.000,-, tahun 2018 Rp410.188.420,- , lalu pada tahun 2019 Rp575.388.420,- dan pada tahun 2020 Rp819.165.260,-.
Merujuk pada LHKPN tahun 2020 Johardi memiliki 1 bidang tanah dan bangunan senilai Rp700.000.000,-.
Johardi memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp213.000.000,- berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 sepeda motor Yamaha RX King, 1 sepeda motor Honda, dan 1 sepeda motor Kawasaki Ninja.
Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp9.000.000, serta kas dan setara kas Rp108.000.000,-.
Bila dihitung kekayaannya berjumlah Rp1.030.000.000,- namun diketahui Johardi memiliki hutang Rp210.834.740,- sehingga kekayaan tahun 2020 berjumlah Rp819.165.260,-.***