SuaraPantura.com - Sirat Mardanus adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Tegal yang dilantik pada November 2021 lalu.
Sebelum menjabat sebagai kepala dinas, Sirat Mardanus adalah sekretaris di dinas yang sama yakni Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal.
Mardanus Sirait diketahui pernah mengikuti uji kompetensi calon jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tegal untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup pada 12 Desember 2017 silam.
Sirat Mardanus mulai melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara) saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Tegal pada 31 Desember 2021.
Berdasarkan LHKPN dengan NHK (Nomor Harta Kekayaan) 831210 tersebut, diketahui ia memiliki 1 bidang tanah dan bangunan seluas 163 meter persegi senilai Rp76.474.000,-.
Sirat Mardanus juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp103.000.000,- berupa 1 unit mobil Daihatsu Terios TX dan 1 unit sepeda motor Supra X.
Ia tidak memiliki harta bergerak lainnya, serta melaporkan memiliki kas dan setara kas Rp260.463.104,-.
Bila dihitung kekayaannya berjumlah Rp260.463.104,- namun diketahui ia memiliki hutang Rp31.200.000,- sehingga kekayaan tahun 2021 berjumlah Rp229.263.104,-.***