SuaraPantura.com - Hartoto adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Ketua Satpol PP Kota Tegal yang dilantik 8 Juli 2020 yang lalu.
Sebelumnya Hartoto bertugas sebagai Sekretaris di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata atau Disporapar Kota Tegal. Ia juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal.
Hartoto mulai melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) pada tahun 2020 saat awal menjadi Kepala Satpol PP Kota Tegal.
Merujuk LHKPN pada webiste KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK) 794790 diketahui ia memiliki 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 135 meter persesgi senilai Rp500.000.000,-.
Hartoto memiliki alat transportasi dan mesin Rp156.000.000,- berupa 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Honda, 1 unit sepeda motor Kawasaki RR, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King.
Ia tidak memiliki harta bergerak lainnya, sedangkan kas dan setara kas yang ia laporkan berjumlah Rp10.000.000,-.
Bila dihitung total kekayaannya Rp666.000.000,- namun diketahui pada LHKPN nya ia memiliki hutang Rp298.769.940,- sehingga kekayaannya berjumlahRp367.230.060,-.***