Memuat...IDR/USD 16.285▼ 0.12%IHSG 7.842,11▲ 0.64%Emas Rp 1.384.000/grJakarta 29°C ☁

Predator Seksual Beraksi di Taman Bung Karno Kota Tegal, Begini Kronologinya

Tim Suara Pantura 01•
Seputar Bregas

SuaraPantura.com - Predator seksual terhadap anak di bawah umur kini terjadi di Taman Bung Karno Kota Tegal.

Hal ini sempat membuat heboh masyarakat sekitar. Sebab korban dari predator seksual tersebut sempat telanjang bulat berlarian tengah malam.

Adalah TR (17), korban yang merupakan remaja putri dengan tubuh telanjang bulat yang berlari ditengah malam sambil berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar kemudian melakukan evakuasi dan berhasil menolong remaja putri itu serta membawanya ke kantor polisi terdekat.

Peristiwa itu diceritakan ulang oleh Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, S.S dalam sebuah konferensi pers bertempat di lobby Mapolres Tegal Kota, Selasa, 26 April 2022.

UMUS Brebes Wisuda 331 Lulusan, Kukuhkan Enam Lulusan Perdana Magister Manajemen
Baca Juga · Seputar Bregas
UMUS Brebes Wisuda 331 Lulusan, Kukuhkan Enam Lulusan Perdana Magister Manajemen

Kapolres Tegal Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan kasus tindak pidana pencabulan (pemerkosaan) anak dibawah umur yang menimpa TR dengan locus delicti di Taman Bung Karno, Jl. Kapten Samadikun, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal yang terjadi pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres menyampaikan kronologisnya dalam jumpa pers itu, bahwa pelaku merupakan warga Kabupaten Brebes dan merupakan seorang residivis dalam perkara yang sama serta pernah divonis 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Brebes yang baru keluar pada 21 Desember 2021 yang lalu.

"Pelaku adalah seorang pemuda bernama Rycko Firdaus atau RAF (24) warga Jalan Tritura Kelurahan Brebes, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes," ungkap Kapolres.

Pelaku sebut Kapolres, tega memperkosa anak yang masih dibawah umur berinisial TR (17) warga Kabupaten Pemalang. Kejadiannya yaitu pelaku berpura-pura berkenalan dengan korban lewat media sosial, kemudian korban pun mau diajak ketemuan dan dirayunya.

Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing
Baca Juga · Seputar Bregas
Tebing Sungai Pedes Ambrol, Warga Kutamendala Brebes Usulkan Penahan Tebing

"Pelaku membujuk korban untuk bertemu dan menjanjikan dengan sejumlah uang terhadap korban agar bersedia bertemu. Pada saat korban datang, lalu pelaku mengajak ke semak-semak dan memaksa melakukan persetubuhan dengan ancaman senjata tajam berupa parang, sehingga pelaku berhasil mencabulinya," terang Kapolres.

Setelah melakukan pemerkosaan yang pertama, lanjut Kapolres, pelaku berupaya untuk memperkosa kedua kalinya. Namun, korban yang saat itu tak berdaya pura-pura pingsan sehingga pelaku bingung dan lengah, disaat itulah korban lari untuk mencari pertolongan.

"Korban sempat dipukul oleh pelaku kemudian korban pura-pura pingsan. Pada saat pelaku lengah, kemudian korban kabur lari dengan kondisi masih tanpa sehelai benang di tubuhnya dan kemudian ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian," imbuh Kapolres.

Selanjutnya korban berhasil ditolong oleh warga dan kemudian diantar menuju kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah
Baca Juga · Seputar Bregas
Transaksi Nontunai Brebes Diproyeksikan Capai 82 Persen, QRIS Hadir di 17 Pasar Daerah

Dalam waktu singkat, berdasarkan keterangan saksi korban mengenai ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya.

Dengan berbekal keterangan dari saksi korban mengenai ciri-ciri pelaku dan selanjutnya dilakukan pendalaman, akhirnya tim dari Satreskrim Polres Tegal Kota pada hari Sabtu 23 April 2022 pukul 18.30 WIB berhasil menemukan jejak pelaku dan melakukan penangkapan dengan disertai barang buktinya, sehingga pelaku mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Kapolres.
***

Tags:
#kota tegal#taman bung karno tegal#predator seksual#predator seksual anak
Bagikan:Facebook𝕏 / TwitterWhatsApp

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Tulis Komentar

Memuat verifikasi keamanan…