SuaraPantura.com- Sebagai wujud kemudahan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam mengurus surat kematian dan perubahan Kartu Keluarga, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, mengerakan kerjasama dengan Rumah sakit Surodadi.
Kerjasama yang dititik beratkan pada pendataan angka kematian warga, yang dirumah sakit itu sendiri. Kedepanya akan terus digerakkan kesemua rumah sakit yang ada diwilayah kabupaten Tegal dan tidak menutup kemungkinan ke puskemas-puskesmas
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro SH.MH menjelaskan, untuk saat ini, gerakan memudahkan mengurus surat kematian warga yang dirumah sakit. Baru saja digulirkan di RS Surodadi.
" Kami baru saja berkerjasama degan RS Surodadi. Alhamdulilah responya bagus. Karena warga yang meninggal di rumah sakit langsung dapat surat kematian dan langsung dibuatkan perubahan Kartu Keluarga". Katanya
Dirinya menjelaskan, selain akta Kematian dan perubahan KK, juga KTP baru terkait perubahan status bagi ahli warisnya.
"Dan kedepan Nantinya, semua rumah sakit akan saya ajak kerjasama dalam hal ini. Ya biar gawe bungah masyarakat". Jelas Trigun sapaan akrabnya.
***