SuaraPantura.com-Viral, media sosial dihebohkan dengan munculnya surat edaran berisi larangan memberi makan kepada kucing. Surat tersebut tersebar melalui pesan berantai.
Surat edaran yang tertulis diterbitkan oleh Pengurus RW 03 Kompleks Green Garden, Jakarta Barat. Berisi larangan memberi makan kucing liar di sekitar lokasi perumahan. Hal itu sebagai wujud tindak lanjut atas laporan warga sekitar yang terganggu oleh banyaknya kucing liar di sekitar lokasi.
"Menindaklanjuti keluhan dan laporan dari warga RW O3 Green Garden dengan banyaknya kucing-kucing liar yang sangat mengganggu khususnya di wilayah blok A dan mungkin juga di wilayah lainnya," Begitu isi kalimat pembuka pada surat edaran yang diketahui pada Selasa, 21 Juni 2022.
Jumlah kucing liar yang terlalu banyak dan adanya oknum yang selalu memberi makan kucing-kucing liar tersebut, dikatakan membuat lingkungan komplek menjadi kotor dan bau. Sehingga Pengurus RW 03 pun memberi beberapa poin sebagai solusi, diantaranya:
1. Warga dapat menegur/melarang/menghentikan langsung perbuatan si pemberi makan kucing tersebut untuk tidak boleh lagi memberi makan kepada kucing-kucing liar yang berada di jalan-jalan.
2. Merekam/memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk laporan/tindakan kami lebih lanjut.
3. Berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk melarang /menyita/merampas makanan yang akan diberikan kepada kucing-kucing liar tersebut.
4. Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan/Satpol PP untuk diberi teguran langsung.
"Demikianlah beberapa solusi yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih," Kalimat penutup pada surat edaran tersebut.
Begitulah isi Surat Edaran larangan memberi makan kucing yang tersebar di media sosial. Terlepas dari kotor dan bau yang melanda komplek Green Garden Jakarta Barat karena di duga akibat populasi kucing yang terlampau banyak. Apakah tindakan melarang memberi makan kucing bisa dibenarkan, Bagaimana menurut Anda? ***