SuaraPantura.com - Geliat anggaran pokok pikiran DPRD atau disebut Pokir yang banyak diterjemahkan sebagai Proyek Penunjukan Langsung (PL) yang notabene diperuntukan untuk membantu pelaku usaha UMKM ternyata dalam prakteknya banyak yang melenceng dari Azas.
Hal ini disampaikan oleh Aktivis Tegal, Fauzan Jamal kepada Suara Pantura.
" Pokir yang seharusnya digunakan untuk menghidupi pelaku UMKM, dalam prakteknya malah membunuh UMKM itu sendiri, sebab banyak Anggota yang melakukan permintaan fee pekerjaan dimuka, jelas ini keluar Azas" ungkap Fauzan Jamal Selasa, 16 Juli 2022.
Pernyataan Aktivis Tegal ini ditegaskan pula oleh Iyan, yang juga merupakan pelaku UMKM yang sempat beberapa kali mengerjakan proyek pemerintahan.
" Benar Sekali, kita sebagai kontraktor menengah kebawah atau UMKM jelas sangat dipersulit dengan praktek pembayaran fee proyek pokir di tepan. Alih-alih menghidupkan, ini malah membunuh para pelaku usaha dan berpotensi korupsi" Terang Iyan.
Iyan menambahkan, banyak kontraktor baru yang akhirnya mau tidak mau musti mengikuti kebiasaan buruk tersebut meskipun berat karena takut tak memperoleh pekerjaan.
Ia menceritakan, banyak pula raksasa koorporasi besar yang sengaja membuat badan hukum kelas menengah kebawah demi mengeruk porsi pekerjaan yang harusnya diperuntukan untuk pengusaha menengan kebawah.
"Karena ada aturan main dibawah meja yakni permintaan upeti 10% didepan, akhirnya banyak pengusaha menengah kebawah yang tumbang, bahkan posisinya banyak diganti koorporasi besar yang sengara membuat badan hukum menengah kebawah yang secara rakus mengambil porsi pengusaha kecil," terang Iyan.
Bahkan menurut Iyan, kini banyak oknum ASN di Dinas Terkait yang melakukan praktek pinjam bendera atau pinjam badan hukum usaha menengah kebawah untuk mengerjakan proyek ini.
"Yang lebih mengerikan, kini banyak oknum ASN yang pinjam bendera untuk mengerjakan proyek sendiri, jadi istilahnya bikin proyek sendiri, diperiksa sendiri, dikerjakan sendiri dengan modus pinjam bendera" Jelas Iyan.
Iyan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan jangan mengambil peran sebagai penikmat.
"APH musti segera bertindak, jangan diam ataupun malah jadi penikmat. Praktik ini jelas merupakan kejahatan sekaligus pembunuhan terhadap pengusaha kecil" tegas Iyan.
***